KPK Tahan Dua Orang Kunsultan Pajak PT GMP


KPK Tahan Dua Orang Kunsultan Pajak PT GMP

Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas ketika ditahan KPK.
LAMPUNG I KEJORANEWS.COM: Terkait dugaan suap rekayasa pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 hingga 2017 di Ditjen pajak pada PT Gunung Madu Plantations(GMP) telah ditahan oleh KPK. KPK menahan dua konsultan pajak PT tersebut bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.


Penahanan terhadap dua tersangka guna untuk mempercepat proses penyelidikan. Para tim penyelidikan melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka tersebut, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Sedangkan Aulia ditahan di Rutan Polres Metri Jakarta Selatan, sementara Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jalarta Barat. KPK menahan mereka selama 20 hari, dari pertama 17 Februari hingga 8 Maret 2022, jelasnya.


Diduga Aulia bersama Ryan ditahan KPK terkait menawarkan sejumlah uang agar diturunkan nilai kewajiban pajak PT GMP, terang Alexander Marwata lewat akun Youtube KPK, pada hari Kamis 17 Februari 2022 lalu.


Kedua tersangka bermula bertemu dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, serta tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak membahas hal itu sekitar bulan Oktober 2017, ucapnya.


Selain Aulia bersama Ryan ditetapkan tersangka, ada juga enam orang lainnya dijadikan tersangka, keenam orang tersebut selain mereka bedua yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.


Kemudian Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak, terangnya, seperti dilasir dari poskota.


KPK menyebutkan PT GMP diduga menggelontorkan sekitar Rp. 30 miliar agar nilai pajak perusahaan diturunkan. Uang itu diduga melalui Aulia dan Ryan untuk fee pemeriksa pajak, beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat, serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama