Komisi IV DPRD Batam Sesalkan PT SMOE Tak Hadiri RDP Terkait 7000 Karyawan Kontrak


Komisi IV DPRD Batam Sesalkan PT SMOE Tak Hadiri RDP Terkait 7000 Karyawan Kontrak

Kantor DPRD Batam-
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar pendapat Umum ( RDPU)  terkait permintaan data 7.000 tenaga kerja kontrak PT. SMOE Batam.

RDPU dijadwalkan pada Jumat (11/2/2022) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan Pimpinan PT. SOME Batam. Namun sangat disayangkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Batam bersama PT SMOE Batam ditunda.



“Karena PT SMOE beralasan, pimpinannya sedang tidak berada di Batam. Rapat tidak jadi dilaksanakan karena mereka beralasan bahwa Direktur Utama PT SMOE sedang tidak berada di Batam,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa kepada wartawan.



Ia menyatakan akan menjadwalkan kembali RDP ulang pada Jumat depan, 18 Februari 2022, sehingga pimpinan perusahaan dan manajemen tidak punya alasan lagi untuk tidak datang.



Ia menegaskan, pihaknya akan fokus terhadap seluruh kontrak kerja pegawai PT SMOE yang merupakan hasil pengembangan dari RDP beberapa waktu yang lalu. Ia menyebutkan fakta mencengangkan bahwa banyak kontrak kerja ketika di cek ternyata tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.



“Kita akan serius menangani hal ini, dan saya harap PT SMOE juga tidak main main tentang aturan kita di Indonesia ini tentang Ketenagakerjaan. Tadi Disnaker Batam sudah datang, tapi karna ga ada surat itu makanya gak jadi RDP,” tuturnya.



Sebelumnya, beberapa anggota Komisi IV DPRD Batam telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT SMOE, di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa pada Kamis, (10/02/2022). Namun, mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak perusahaan.



“Dengan adanya kejadian kemaren, kami akan serius. Ini bukan masalah sakit hati atau tidak, tapi ini adalah bagian dari tupoksi kami dalam pengawasan terutama kami mitranya adalah perburuhan,” tegasnya.



Lebih parahnya lagi kata Mustofa, setelah melakukan pemeriksaan data kontrak kerja karyawan di PT SMOE, ternyata PT SMOE tidak pernah mencatatkan karyawannya yang PKWT ke Disnaker Batam.



“Itu sanksinya nanti ada angsuran administratif. Nanti pengembangannya seperti apa. Yang kedua dengan adanya kejadian kemaren. Maka kita akan fokus disitu, hanya mungkin gak bisa masuk dan mereka mencoba menghalangi kami dalam menjalankan tugas ya silahkan, kalau memang fight fight kita,” ungkapnya

 

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama