Kantor Desa. |
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Gedung Mulya telah menjual kendaraan tersebut telah melakukan musyawarah dan apalagi kendaraan tersebut dibeli bukan menggunakan Dana Desa(DD) melainkan dari anggaran PADes seperti hasil plasma oleh mantan Kades.
Surat berita acara jual beli kendaraan. |
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si. Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kades Karno Suko untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
"Ya benar hari ini kita akan minta keterangan dari Kepala Desa, terkait penjualan kendaraan milik Desa dan kami sudah melayangkan surat panggilan beberapa hari lalu," kata Iptu Fajrian Riski, Jumat(4/2/2022).
Bila dalam pemeriksanaan nantinya ia terbukti menjual Aset Desa tanpa musyawarah, dan berita acara serta daftar hadir peserta Musyawarah terkesan dipaksakan maka akan kita perdalam, untuk melihat apakah ada Unsur pidananya, maka tunggu saja hasil pemeriksaan, ucapnya.
(Ys)
Posting Komentar