Salah satu Pelaku Curas yang diamankan. |
Penangkapan dua dari empat komplotan tersebut di sebuah rumah Dusun Taman Sari, Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas menggunakan sejata api aktif saat hendak dilakukan penangkapan.
Sedangkan korban Curas dari aksi komplotan tersebut yaitu Deni Kusnadi(28)Tahun, asal warga Dusun Muara Balak, Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Diduga sebelum beraksi komplotan yang seluruhnya berjumlah empat orang itu lebih dahulu telah mengamati calon korban atau mangsanya dan mereka melancarkan aksinya pada hari Jumat 25 Februari kemarin sekitar pukul 20:30 Wib.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan, ya pihak opsnal Polsek Sungkai Utara dibantu tim tekab 308 Sat Reskrim Lampung Utara berhasil mengamankan kawanan pelaku Curas tersebut dengan hitungan jam.
Dalam penangkapan dari anggota kami telah berhasil mengamankan dua orang teduga pelaku Masing-masing inisial RP(30) Tahun, warga Dusun Taman Sari Desa, Padang Ratu dan KSR(40) Tahun asal warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara Kab Lampung Utara, kata Kasat Reskrim, Sabtu(26/2/2022).
Kawan pelaku di tangkap disebuah rumah di Desa Padang Ratu dan berhasil menyita Barang Bukti(BB) berupa satu bilah Senjata Tajam(Sajam) berjenis laduk bergagang coklat bersarung Coklat serta satu buah Senpi Rakitan jenis Revolver dengan 5 butir amunisi Aktif bahkan tiga Unit HP Merk Nokia 105 warna hitam, Nokia 105 warna putih, satu unit HP Vivo Y1915.
Selain BB tersebut, ada juga BB yang berhasil diamankan berupa satu pasang Sepatu warna coklat, satu buah celana Jeans warna biru, ATM BRI, dua buah kunci roda, satu buah kunci leter T, satu unit motor honda 70 warna merah dan uang Tunai Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), terangnya.
Kasatres AKP Eko menjelaskan kronologis kejadian dan modus operandi (MO) yang dilakukan, saat itu korban sedang duduk dalam ruko atau warung Tiba-tiba di datangi empat orang tak dikenal memakai sebo (penutup wajah) lansung masuk melalui pintu samping.
“Setelah itu, salah satu pelaku lansung menodongkan senjata api ke arah isteri korban yang bernama Sanaah. Satu orang lagi menodong suami korban dan satu orang bertugas menunggu pintu di belakang, bahkan satu orang lagi masuk kedalam kamar mengambil tas kresek dilemari berisi uang tunai Rp. 30 juta, bebernya.
Setelah dapat, kemudian pelaku masih memaksa korban untuk menunjukan uang yang lain dan berhasil mengambil uang sejumlah Rp. 10 juta di loker kasir warung.
Pelaku juga merampas handphone termasuk HP yang di pegang oleh korban Sanaah dan barang barang lain dengan kerugian seluruhnya ditaksir kurang lebih Rp. 50 Juta.
Setelah berhasil kedua korban di ikat oleh pelaku menggunakan tali jemuran dan kain gendongan bayi. Kemudian kabur dan korbanpun melapor ke Polsek Sungkai Utara, terang Kasat.
"Setelah mendapat laporan korban, tidak tarlalu lama unit Res Polsek berhasil mengidentifikasi pelaku bersama dengan tim Tekab 308 yang saat itu sedang berada di Kecamatan Sungkai Utara lansung melakukan pengejaran ke Dusun Taman Sari dan kurang lebih dua jam setelahnya, alhamdulilah tim kita berhasil menangkap RP dan KSR," ungkap AKP Eko.
Saat hendak di lakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi, "kita tidak mau megambil resiko dan terhadapnya, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, ungkapnya.
Ketika dipertanyakan kedua kawanan yang belum berhasil ditangkap, Kasat Reskrim mengatakan, kedua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO), ucapnya.
Sedangkan kedua terduga pelaku sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang di lakukan pemeriksaan.
(Yusri)
Posting Komentar