Gubernur Kepri |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri adalah penerimaan yang bersumber dari Retribusi Daerah.
Disadari bahwa PAD masih mengandalkan penerimaan dari 5 sektor Pajak Daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
"Kedepannya pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan kontribusi PAD dari realisasi penerimaan Retribusi Daerah," terangnya, di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak,Tanjung Pinang - Kepri. Rabu, (23/02/2022)
Hal tersebut disampaikannya pada rapat Paripurna ke-7 masa sidang Pertama, tahun sidang 2022, agenda penyampaian Ranperda terhadap perubahan Ketiga Perda No.1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah. Dan rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022, tentang jawaban pemerintah provinsi Kepri atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri, terhadap penyampaian Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Kepri Tahun 2022-2042.
Kedua agenda rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Hj.Dewi Kumalasari Ansar. Dan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekdaprov Kepri, dan para Kepala OPD Pemprov Kepri atau yang mewakili.
Sambungnya, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang termasuk perubahan Perda, dimana salah satunya mengatur tentang perubahan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
"Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Pemprov Kepri bermaksud mengajukan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kepri No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah" katanya. Dimana potensi penerimaan Retribusi Daerah dari objek retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ditargetkan sebesar Rp 8 Miliar, yang menjadi target pendapatan daerah pada APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2022.
Berikutnya, dalam agenda kedua Paripurna, Gubernur Kepri menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2042. Dan menyambut baik, serta mempunyai semangat yang sama untuk mewujudkan amanah UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada Pasal 10 di UU tersebut menyatakan bahwa, setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
Pemprov Kepri sependapat bahwa, Ranperda RPIP Kepri Tahun 2022-2042 yang disusun, diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan isu utama pembangunan industri di Kepulauan Riau.
"Isu tersebut antara lain, yaitu penciptaan nilai tambah (added value) berbasis sumber daya alam lokal, khususnya berbasis hasil-hasil pertanian dan kelautan, menjaga kondusifitas iklim usaha secara berkelanjutan dan peningkatan kualitas produksi berdaya saing tinggi bagi produk-produk IKM di Kepri," terangnya.
Lanjutnya, Ranperda RPIP Kepri Tahun 2022-2042 juga harus mampu memberikan solusi terhadap dinamika pembangunan di Provinsi Kepri dengan memanfaatkan potensi sektor maritim yang mendominasi luas wilayah Provinsi Kepri sebesar 96 persen.
"Kemudian memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, membangun citra dan identitas daerah dengan meningkatkan keunggulan melalui inovasi dan kreatifitas" terang Gubernur Kepri.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar