Diduga salah satu Pedagang Online yang miliki minyak Goreng Kelapa Sawit- |
Salah satu warga Desa Budiaji yang enggan disebutkan nama aslinya, sebut saja Darno (bukan nama sebenarnya) mengatakan, banyak sekali terpantau di facebook para pedagang online memiliki berdus -dus minyak goreng dan menjualnya dengan harga melebihi kebijakan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET ) Rp. 14 ribu.
" Salah satunya tetangga kami sini sebagai pedagang online, ia selalu dapat barang tersebut berpuluhan dus bahkan dengan beraninya memfosting diakun pribadinya yaitu facebook melayani partia kecil dan besar tapi sampai saat ini mana ada pemerintah atau pihak Polres Mesuji menindak atau menangkap pelaku, " ucapnya.
" Padahal jelas, saya baca berita jenengan sebelumnya, bahwa pihak Polri yang disampaikan Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang telah memberi pernyataan atau keputusan kalau gak salah bunyinya, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat pasal 107 Undang Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan hukuman penjara 5 Tahun atau denda Rp 50 Miliar," lanjutnya.
Urainya, Polri telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp. 14 ribu per liternya di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Indonesia( Aprindo).
" Untuk menyikapi hal itu mana tim yang telah dibentuk pihak Polri dan batas mana pihak Polri menindak atau melakukan kebijakan pemerintah tersebut.? Malah makin menjerit masyarakat khususnya Masyarakat Mesuji Lampung. Ya, saya berharap kepada pihak Polri khususnya Pihak Polres Mesuji, selidiki, tangkap para pedagang online yang menentang kebijakan pemerintah dan ungkap dari mana para pedagang dadakan tersebut mendapatkan atau memperoreh barang berpuluh puluh dus barang tersebut. Tindakan pihak polisi agar membuat efek jera para pedagang online dan membuat agar harga kembali normal serta tidak langka barang tersebut,'' harapnya.
Senada dengan warga desa Budiaji, di tempat terpisah, salah satu warga Desa Adi Luhur, sebut saja HR, juga mengungkapkan hal yang sama.
" Ya mas di desa ini kalau mau beli minyak ada tuh di warung blok C tak jauh dari kantor Korwas. penjualnya berani menjual dengan harga di atas HET pemermintah dan memposting di akun resmi miliknya yaitu facebook. Padahal jelas surat edaraan atau imbauan Bupati Mesuji H.Saply TH pada bulan lalu, tapi sangat disayangkan ditentang oleh pedagang online atau masih masyarakatnya sendiri . Aduh sangat menyedihkan. Ya mungkin kurang tegasnya pihak pemerintah daerah untuk menindak tegas para pemilik warung (pedagang eceran), " ucapnya.
Ketika ditanya siapa nama pemiliknya, ia enggan menyebutkan namanya.
Ia berharap, agar pemerintah daerah bisa melakukan penindakan tegas terhadap pedagang online. Selain itu ia juga berharap pemerintah bisa mengadakan pasar murah agar para penimbun barang tersebut menyesalinya karena telah menimbun atau menumpu barang tersebut di rumahnya dan akhirnya tidak laku.
Sampai berita ini di publikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Pihak Penegak hukum Polres Mesuji dan Dinas terkait.
(Ys)
Posting Komentar