Diduga Anggaran PADes Gedung Mulya Digunakan Untuk Pribadi dan Pinjaman Berjamaah Tanpa Batas Waktu


Diduga Anggaran PADes Gedung Mulya Digunakan Untuk Pribadi dan Pinjaman Berjamaah Tanpa Batas Waktu

Balai Desa Gedung Mulya.
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Anggaran Pendapatan Asli Desa(PADes) pada Tahun 2016 hingga 2020 hasil dari lahan sawit plasma Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji diduga tidak jelas terkait peruntukannya.


Pasalnya PADes pada tahun tersebut diduga banyak diperuntukan untuk kepentingan pribadi ataupun pinjaman secara berjamaah dan dimasukan kedalam laporan SPJ Fiktif dari tahun ke tahunnya oleh mantan Kepala Desa setempat bernama Harsono beserta sejumlah Aparatur Desa dan mantan Ketua BPD beserta anggotanya yang mengurus pengelolaan PADes dari tahun anggaran 2016 hingga tahun 2020.


Karena terlihat dalam rekapan data penggunaan PADes Desa tersebut penuh dengan kejanggalan, seperti beberapa kegiatan dan pembangunan yang sudah didanai atau bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ternyata diduga dianggarkan kembali oleh Harsono(mantan Kades red) melalui anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) dari tahun ketahunnya.


Seperti contoh pembayaran incash pamsimas dan pengajuan berkas pamsimas ditahun 2019 Rp. 11.700.000,- , pembuatan SPJ, RKP, APBDes tahun 2016 s/d 2018 Rp. 3.000.000,- , pelunasan PPN dan PPH Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 9.420.000,- , pembelian seragam batik Aparatur Desa tahun anggaran 2018 senilai Rp. 10.000.000,- , dan beberapa kegiatan lainnya yang bersumber dana dari DD dan ADD.


Adapun pembangunan lapangan futsal dan bola voli ditahun anggaran 2018 dianggarkan sebanyak 5 (Lima) kali berturut-turut dari dana PADes senilai Rp. 50.000.000,- , sedangkan lapangan tersebut hanya ada satu dan bersumber dana dari Dana Desa.


Selain hal tersebut diatas, adapun beberapa data pinjaman dana PADes yang dipakai oleh mantan Kades setempat atas nama Harsono ditahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000,- yang sampai saat ini dugaan belum dikembalikan.


Bukan hanya mantan Kades saja yang pernah meminjam anggaran PADes yang diduga belum dikembalikan bahkan ada anggota BPD setempat atas nama Gede, Pauzan, Ismail, Murdiman yang Masing-masing memijam Rp. 1.000.000,- dan adapun atas nama Jumani sebesar Rp. 3.000.000,- yang dipinjam pada tanggal 31 Mei 2020 lalu, jelas Kirman(bukan nama aslinya).


"Ya, saya cuma gak abis fikir saja mas, terkait permasalahan Kades Karno Suko yang viral di beberapa media online kalau beliua diduga jual aset Desa seperti mobil Pic Up. Kalau hal itu jadi masalah, lantas bagaimana dengan kasus jual tanah milik Desa yang dulu dijual Kades lama? Apa itu nggak lebih fatal dan jelas rana hukumnya, ya saya berharap hal itu juga diusut pihak APH atau instansi lain seperti Polres Mesuji, ungkap salah satu Tomas Kabupaten Mesuji yang enggan disebutkan namanya ketika didatangi awak media di kediamannya.


Disinggung kalau Kades Karno Suko akan di panggil pihak Polres Mesuji, ia menjawab, ya lebih bagus, biar jelas permasalahannya dan kalau bisa dipanggil atau dipertanyakan juga mantan Kades itu dan orang orang yang meminjam dana PADes yang belum dikembalikan ke Desa. Ya kalau pinjam seharusnya cepat di kembalikan namanya juga hutang dan kok sampai tahunan belum dipulangkan ada apa dan mengapa ataukah tanpa batas waktu pinjamannya.?


Menurut Tomas tersebut, ya sah sah saja kalau Kades yang baru menjual Mobil Pic Up milik Desa itu sebab pengadaan mobil tersebut bukan menggunakan anggaran Dana Desa(DD) bahkan ketika akan menjualnya telah dilakukan musyawarah bersama bahkan sudah disepakati bersama. Apalagi menjual kandaraan tersebut jelas peruntukannya seperti untuk mengadakan lapangan sepak bola bukan untuk pribadi Kades atau di korupsi Kades Karno Suko dan kalau tidak jual itu, terus harus menjual apa lagi ataukah harus dianggarkan menggunakan DD tahun ini agar terwujud Desa ini memiliki lapangan sepak bola??. "Saya yakin kalau menagih kepada orang yang meminjam dana tersebut pasti belat belit dengan dalil belum ada dan bahkan janji janji yang tak pasti, ucap Tomas.


Mantan wakil ketua 1 BPD Desa Gedung Mulya Murdiman membenarkan bahkan mengakuinya kalau ia pernah memakai dana PADes tersebut bahkan bukan hanya beliau namun anggota BPD lainya turut meminjam dengan nominal 1 Juta perorang karena pernah dijanjikan sesuatu oleh Harsono tetapi tidak terealisasi atau tidak ditepati.(seperti dilansir dari analisnews red). Jumat(4/2/2022).





(Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama