Bisa Masuk Tak Bisa Keluar, Seorang Pencuri Akhirnya Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji


Bisa Masuk Tak Bisa Keluar, Seorang Pencuri Akhirnya Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji

NS Warga Nipah Kuning
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Seorang warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung telah ditangkap team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsubsektor Mesuji.


Saseorang yang telah ditangkap tersebut berinisial NS(40) Tahun, Ns ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencuriam dengan pemberatan dan pengerusakan Mesin ATM milik Bank Lampung yang berada di Area Perkantoran Pemerintah Daerah yang terletak di Desa Wiralaga Mulya.


Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 56 / II / 2022 / Polda Lampung / Res mesuji / Sek Raya, Tanggal 08 Febuari 2022. 


Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., membenarkan terkait penangkapan pelaku SN. Sn diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan perusakan Mesin ATM yang berada di area Perkantoran Pemda yang terletak di Desa Wiralaga Mulya.


Adapun Kronologis Kejadian sebelum di amankannya pelaku, diketahui pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira Pukul 03:00 Wib, Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor Kas Bank Lampung.


Kemudian Sepdiansyah Musa selaku kepala kuasa Kas Bank Lampung tersebut memberitahu Kepala Pimpinan KCP Simpang Pematang, bahwa kantor Kas Bank Lampung Pemda Mesuji, telah dibobol atau dirusak orang tidak dikenal. 


Selanjutnya dengan Kejadian tersebut, langsung menghubungi Kapolsubsektor Mesuji untuk mengamankan orang yang tidak dikenal tersebut, yang masih berada di dalam, terang Kasat Reskrim.


Atas kejadian tersebut pihak Bank mengalami kerugian berupa 1(satu) buah unit mesin ATM MCR, 1(satu) lembar kaca ventilasi kamar mandi, 

1(satu) Pintu Rolling Door dengan total kerugian mencapai Rp.520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) dan melapor kejadian tersebut ke Polsubsektor Mesuji, terang Fajrian.


Setelah mendapatkan Laporan, Kapolsubsektor Mesuji Pusat, bersama Anggota langsung mendatangi TKP, memang benar bahwa diduga tersangka masih berada didalam Kantor Kas, kemudian saat Pintu Kantor dibuka oleh Pegawai Bank Lampung, Anggota Polsubsektor Mesuji dibantu oleh Sat Pol PP, mengamankannya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti(BB) diamankan di Mako Polsubsektor Mesuji, jelasnya.


BB yang berhasil diamankan bersama pelaku 1( Satu ) Buah mesin ATM Bank Lampung, 1( satu ) sendal jepit warna kuning, 1( satu ) tas warna hitam, 1(satu) buah dompet berisi 1(satu) lembar kartu vaksin dan 1(lembar) foto Copy KK, 1(satu) lembar pecahan kaca ventilasi Kantor Kas Bank Lampung, 1(satu) Buah odol serta Sikat Gigi, 1(satu) Buah AS mobil truk dan 2 (dua) Buah Batu.


Saat ini Pelaku bersama BB telah di amankan ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, Untuk uang yang ada di Mesin ATM belum berhasil diambil, karena pelaku tidak dapat membukanya dan atas perbuatannya, Pelaku akan di kenakan Pasal 363 dan 406 KUHP Pidana, ucap Kasat Reskrim.


(Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama