Arieyanto Wertha, S.H.M.H. |
Keterlibatan oknum pejabat pemerintah dan oknum aparat penegak hukum begitu terstruktur sistematis dan masif (TSM), melindungi dan bekerjasama dengan oligarki dengan cara melawan hukum, menyerobot, merampas, menguasai tanah-tanah rakyat tanpa alas hak yang dapat di pertanggung jawabkan.
Masyarakat Adat 5 Keturunan Kampung Bandardewa sejak tahun 1982 artinya sudah melampaui 40 tahun memperjuangkan hak mereka atas tanah seluas 1.470 Ha sesuai dengan Soerat Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/Kampoeng/1922 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Bandar Dewa dan telah pula didaftarkan di Pesirah Marga Tegamoan pada tahun 1936, yang saat ini patut diduga telah diserobot oleh PT. HIM anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group) dengan cara melawan hukum.
Berbagai upaya telah dilakukan. Sejak tahun 1982 sampai dengan saat ini tiada hentinya ahli waris 5 Keturunan melakukan upaya-upaya dengan melibatkan berbagai elemen dan lembaga negara. Mulai dari tingkat Kampung, Kecamatan, Kabupaten, DPRD, Gubernur, DPR RI, Lembaga Peradilan dan bahkan sampai ke KOMNAS HAM.
Saat ini, ahli waris 5 Keturunan bersandar kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat, agar dapat menyelesaikan sengketa tanah antara 5 Keturunan dengan PT. HIM. Sebagaimana rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria, PT. HIM dan ahli waris 5 Keturunan pada tanggal 19 Januari 2022, yang merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU PT. HIM dan sekaligus menertibkan perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut.
Sedikitnya ada sembilan poin penghambat penyelesaian kasus ini yang perlu menjadi perhatian negara melalui pemerintah, diantaranya:
1. Indikasi adanya manipulasi luas HGU yang tentunya berimplikasi terhadap penerimaan negara dari sektor pajak PBB perkebunan,
2. Tumpang tindih HGU dalam areal tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa HGU No 16, 27 dan No.81 padahal lahan tersebut belum dibebaskan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa yang berhak beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No 79/Kampoeng/1922.
3. Penjegalan ukur ulang HGU PT HIM tahun 2008 dan Tahun 2009 yang telah diprogramkan pembiayaannya dalam APBD kabupaten Tulang Bawang yang telah direkomendasikan Komisi II DPR RI.
4. Diterbitkannya secara rahasia, keputusan kepala BPN No 35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 yang memberikan perpanjangan jangka waktu hak dari tahun 2019 menjadi 2044, ketika kasus sengketa ini sedang dimediasi Komnasham.
5. Tidak menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu penyelesaian konflik perkebunan Provinsi Lampung, agar PT HIM menyelesaikan perijinan HGU sesuai dengan ketentuan peraturan per UU-an.
6. Bupati Tulangbawang Barat tidak segera merespons dan peka terhadap rekomendasi Komisi I DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk menertibkan dan menata dengan melakukan ukur ulang luas areal PT HIM agar batas bidang tanahnya tidak menyerobot hak-hak tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 139.
7. Instruksi Kapolri untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia sebagai amanah Presiden RI cenderung diabaikan oleh Pemerintah Daerah dan kepolisian setempat.
8. Situasi kondusifitas di areal kebun PT HIM 1 bulan terakhir yang berpotensi menimbulkan konflik akibat lambannya Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menangani sengketa yang telah berlangsung 40 tahun.
9. Pada sisi lain, pihak PT HIM seakan-akan tutup mata dan tidak punya niat untuk menyelesaikan masalah ini, justeru malah membuat percontohan penanaman padi Gogo di areal PT HIM yang sebagian arealnya bermasalah dengan masyarakat disekitarnya.
(ys)
Posting Komentar