Oknum UPTD yang Mengusir dua Wartawan ketika akan meliput kegiatannya. |
Seharusnya pemerintah Kabupaten Mesuji Khususnya dinas tersebut, jangan sampai melakukan tidakan macam itu yang mencirikan tak beretika, karena kalau tidak ada para media, apa jadinya Kabupaten Mesuji atau negara ini.? Padahal para jurnalis atau Pers merupakan pilar ke empat di Negara ini dan Pers itu dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999.
"Saya membaca di berita online media viral global news beberapa hari lalu, terkait hal tersebut sangat menyedihkan nasib seorang wartawan atas tindakan pegawai dinas terkait sangat arogan serta tidak patut dicontoh," ujar salah satu Tomas Kabupaten Mesuji yang enggan disebutkan namanya, Kamis(20/1/2022).
Ketika dipertanyakan terkait larangan kepada wartawan yang akan meliput oleh oknum, oknum itu terkenak pasal berapa, ia membeberkan, "ya jelas oknum Kasubag itu melanggar UU Pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan Pers.
Semua itu diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Harus ditindak lanjuti bahkan kalau perlu laporkan ke penegak hukum atau ke Gubernur Lampung atas pengusiran tersebut, agar tidak terulang lagi pengusiran terhadap wartawan atau jurnalis di Kabupaten Mesuji ini.
Oknum tersebut seharusnya membuka diri untuk diliput oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Bila tidak ingin diliput oleh wartawan itu jadi bahan pertanyaan, ada apa dan jangan jangan ada udang dalam rempeyek sehingga agar tidak diketauhi oleh media. Maka dari itu wartawan tersebut di usir atau dilarang meliput acara tersebut.
Oknum Kasubag itu sudah melanggar UU Pers dan Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terangnya.
Ketika media akan konfirmasi kekantor UPTD terkait permasalahan tersebut namun sangat disayangkan kantor tersebut dalam keadaan tertutup, sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari
Informasi didapat dari tertangga sekitar kantor tersebut menjelaskan kalau kantor itu jarang buka dan hampir setiap hari tutup tanpa penghuninya macam kuburan, terang seorang sekitar kantor UPTD tersebut yang enggan disebutkan namanya.
(Ys)
Posting Komentar