Nelayan Natuna saat Bertemu Anggota DPRD- |
Taufik dari perwakilan nelayan mengungkapkan bahwa selama
ini nelayan tradisional Natuna telah terbatas hasil tangkapannya dikarenakan
adanya kapal - kapal nelayan vietnam yang menangkap ikan secara besar -
besaran, namun kini ditambah lagi dengan kebijakan penangkapan terukur dari
pemerintah, dinilai cukup memberatkan.
"Selama ini kami sudah cukup menderita dengan adanya
nelayan Vietnam yang menangkap ikan dengan pukat ahrimau, sementara kami hanya
dengan kali tarik ulur, maka Pemerintah akan menambah pula membatasi
penangkapan ikan oleh nelayan, dimana hati nurani pemerintah," ujar
Taufik, Senin (17/01/2022).
Taufik menambahkan bahwa jika kebijakan tersebut jadi
diterapkan tanpa mempertimbangkan keluhan nelayan tradisional, maka nelayan
tempatan tidak akan tinggal diam. Ia mengatakan bila kebijakan penangkapan terukur benar
diterapkan, bahwa itu menandakan statemen Presiden Joko Widodo yang mengatakan
bahwa masyarakat Natuna sangat berarti dan berperan penting dalam menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hanya isapan jempol
belaka.
" Kalaulah menjerit hanya belasan ribu, kami dah lapar
, bisa - bisa kami mencuri, membakar bahkan membunuh, kami sudah pening,
mungkin suatu saat nanti anak cucu kami lagi yang akan menjaga natuna, selama
ini kami sudah menjaga. hari ini orang yang baru 2 hari tau Natuna, tiba - tiba
saja mau menjual, bahasanya kalau kita istilahkan sama dengan mau menjual
Natuna melalui aturan perikanan, kami diabaikan,' tambah taufik.
Sementara itu ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri
menyampaikan, nelayan tempatan amat sangat keberatan dengan kebijakan yang
dikeluarkan secara sepihak oleh Pemerintah Pusat ini, mengingat karakteristik
nelayan Natuna berbeda jauh dengan nelayan didaerah lain terutama dari Pulau
Jawa.
Oleh karenanya diharapkan
Dewan perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Natuna dapat mengambil sikap yang mendukung masyarakat
Nelayan dan menyampaikan keluhan nelayan ini, baik kepada Pemerintah Daerah
maupun Pemerintah pusat.
"Kami nelayan minta kepada DPRD Natuna, melalui
perangkat yang ada entah rapat paripurna atau apapun istilahnya, agar dapat
menyampaikan kepada Pemerintah mengenai
keluhan kami nelayan ini," kata Hendri.
Menyikapi keluhan nelayan atas penangkapan ikan terukur di
wilayah laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, DPRD Kabupaten Natuna berjanji akan
mempelajari terlebih dahulu yang disampaikan baik dari nelayan maupun ketua
Aliansi nelayan Natuna.
Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Junaidi pada pertemuan
tersebut menyampaikan bahwa perlu dipelajari dengan seksama antara aturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah pusat dengan kondisi dilapangan yang dikeluhkan oleh
Nalayan, karena kemungkinan bertolak belakang antara aturan yang dibuat dengan
kondisi riil di lapangan.
"Makanya kita harus mempelajarinya terlebih dahulu,
agar kita mengetahui pasti, sehingga ketika kami menyampaikan keluhan nelayan
ini kami juga memiliki dasar yang kuat, jika memang kondisi dilapangan berbeda
dengan aturan yang Pemerintah buat, berartikan mereka sudah menyalahi aturan
itu sendiri," jelas Junaidi.
Kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga
program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya untuk mewujudkan ekonomi
biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini dilakukan
untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi dan keberlanjutan sumber
daya perikanan nantinya sumber daya perikanan tak bisa dieksploitasi tanpa
memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya.
Penangkapan terukur mengacu pada hitungan Komite Nasional
Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan secara berkala per
dua tahun menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan
(JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun dengan nilai produksi mencapai Rp229,3
triliun.
Dalam kebijakan itu area penangkapan ikan juga diatur. Yang
mana area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia
dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal dan
zona spawning dan nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).
Dari zona-zona tersebut KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya.
Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota
nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi. Untuk nelayan lokal dengan
kapal di bawah 30 gt (gross ton) wilayah penangkapan hanya sampai 12 mil
sedangkan di atas 12 mil merupakan zona untuk penangkapan industri. Kebijakan
ini ditolak mentah-mentah oleh Nelayan Natuna karena dianggap sangat merugikan
nelayan lokal. Mereka menolak kuota tangkap sekaligus juga menolak zonasi
tangkap untuk nelayan dan industri.
(PISTON)
Posting Komentar