Tolak Kebijakan KKP, Nelayan Natuna Datangi DPRD


Tolak Kebijakan KKP, Nelayan Natuna Datangi DPRD

Nelayan Natuna saat Bertemu Anggota DPRD-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Nelayan Natuna yang menolak kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kemarin  mendatangi gedung Wakil rakyat DPRD Natuna, untuk menyampaikan penolakan mereka. Kedatangan nelayan yang bernaung dalam wadah Aliansi Nelayan Natuna ini menyampaikan langsung uneg - uneg mereka terkait dengan kebijakan tersebut.

Taufik dari perwakilan nelayan mengungkapkan bahwa selama ini nelayan tradisional Natuna telah terbatas hasil tangkapannya dikarenakan adanya kapal - kapal nelayan vietnam yang menangkap ikan secara besar - besaran, namun kini ditambah lagi dengan kebijakan penangkapan terukur dari pemerintah, dinilai cukup memberatkan.

"Selama ini kami sudah cukup menderita dengan adanya nelayan Vietnam yang menangkap ikan dengan pukat ahrimau, sementara kami hanya dengan kali tarik ulur, maka Pemerintah akan menambah pula membatasi penangkapan ikan oleh nelayan, dimana hati nurani pemerintah," ujar Taufik, Senin (17/01/2022).

Taufik menambahkan bahwa jika kebijakan tersebut jadi diterapkan tanpa mempertimbangkan keluhan nelayan tradisional, maka nelayan tempatan tidak akan tinggal diam. Ia mengatakan   bila kebijakan penangkapan terukur benar diterapkan, bahwa itu menandakan statemen Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa masyarakat Natuna sangat berarti dan berperan penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hanya isapan jempol belaka.

 

" Kalaulah menjerit hanya belasan ribu, kami dah lapar , bisa - bisa kami mencuri, membakar bahkan membunuh, kami sudah pening, mungkin suatu saat nanti anak cucu kami lagi yang akan menjaga natuna, selama ini kami sudah menjaga. hari ini orang yang baru 2 hari tau Natuna, tiba - tiba saja mau menjual, bahasanya kalau kita istilahkan sama dengan mau menjual Natuna melalui aturan perikanan, kami diabaikan,' tambah taufik.

Sementara itu ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri menyampaikan, nelayan tempatan amat sangat keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara sepihak oleh Pemerintah Pusat ini, mengingat karakteristik nelayan Natuna berbeda jauh dengan nelayan didaerah lain terutama dari Pulau Jawa.

Oleh karenanya diharapkan  Dewan perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Natuna dapat mengambil sikap yang mendukung masyarakat Nelayan dan menyampaikan keluhan nelayan ini, baik kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat.

"Kami nelayan minta kepada DPRD Natuna, melalui perangkat yang ada entah rapat paripurna atau apapun istilahnya, agar dapat menyampaikan kepada Pemerintah mengenai  keluhan kami nelayan ini," kata Hendri.

Menyikapi keluhan nelayan atas penangkapan ikan terukur di wilayah laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, DPRD Kabupaten Natuna berjanji akan mempelajari terlebih dahulu yang disampaikan baik dari nelayan maupun ketua Aliansi nelayan Natuna.

Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Junaidi pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa perlu dipelajari dengan seksama antara aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat dengan kondisi dilapangan yang dikeluhkan oleh Nalayan, karena kemungkinan bertolak belakang antara aturan yang dibuat dengan kondisi riil di lapangan.

"Makanya kita harus mempelajarinya terlebih dahulu, agar kita mengetahui pasti, sehingga ketika kami menyampaikan keluhan nelayan ini kami juga memiliki dasar yang kuat, jika memang kondisi dilapangan berbeda dengan aturan yang Pemerintah buat, berartikan mereka sudah menyalahi aturan itu sendiri," jelas Junaidi.

Kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi dan keberlanjutan sumber daya perikanan nantinya sumber daya perikanan tak bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya.

Penangkapan terukur mengacu pada hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan secara berkala per dua tahun menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun dengan nilai produksi mencapai Rp229,3 triliun.

Dalam kebijakan itu area penangkapan ikan juga diatur. Yang mana area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal dan zona spawning dan nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan). Dari zona-zona tersebut KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya.

Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 gt (gross ton) wilayah penangkapan hanya sampai 12 mil sedangkan di atas 12 mil merupakan zona untuk penangkapan industri. Kebijakan ini ditolak mentah-mentah oleh Nelayan Natuna karena dianggap sangat merugikan nelayan lokal. Mereka menolak kuota tangkap sekaligus juga menolak zonasi tangkap untuk nelayan dan industri.

(PISTON)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama