AKP. Binsar Samosir ( tengah) saat Konferensi Pers- |
Dalam keterangan pers di Polres Karimun Rabu (26/1/2022),
yang dihadiri oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Karimun,
Ronal, dan sejumlah media, AKP. Binsar Samosir, SH, MH, Kasat Polairud Polres
Karimun, menyampaikan bahwa 3 tersangka yang ditangkap kelompok yang saling
berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.
“ 8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Prov. NTB,
berangkat dari Lombok pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, setibanya di Batam
mereka dijemput Tersangka G. Kemudian
sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan
di hotel. Setibanya di penginapan Jam 17.00 Wib salah seorang PMI (korban)
berinisial P dipanggil oleh tersangka G
untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam
Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI. Hari Minggu
tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 wib ke 8 orang PMI tersebut diberangkatkan
oleh Tersangka G menuju Tanjung Balai
Karimun, namun telah diarahkan dan diberi nomor HP Tersangka R alias H . Setiba
di Tanjung Balai Karimun para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput
oleh Pelaku E sesuai pesanan dan
perintah dari Tersangka R alias H, agar diantar ke Pamak Kec.Tebing kab.
Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H). “ Ujar Binsar.
Lanjut Binsar, 3 tersangka itu mempunyai peran masing-masing
diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H”
tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia”
Selain tersangka sejumlah Barang Bukti ( BB) yang telah diamankan
diantaranya adalah Identitas Tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan
Buku Rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya.
“ Uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp
32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus
ribu rupiah) oleh Tersangka G ini, ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp
20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun Bapak
Ronal, terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka
akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling
lama 10 sepuluh tahun. ” Tutup Binsar.
( Dian BS)
Posting Komentar