Tiga Perekrut 8 Orang PMI asal NTB Ditangkap Satpolairud Polres Karimun


Tiga Perekrut 8 Orang PMI asal NTB Ditangkap Satpolairud Polres Karimun

AKP. Binsar Samosir ( tengah) saat Konferensi Pers-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM :  Sebnayak 3 orang tersangka  yang melakukan rekrutmen dan melakukan pengiriman 8 orang Korban Calon  Pekerja Migran Indonesia ( PMI) secara illegal atau non prosedural asal Lombok Prov. NTB berhasil ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara ( Satpolairud) Polres Karimun.

 

Dalam keterangan pers di Polres Karimun Rabu (26/1/2022), yang dihadiri oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Karimun, Ronal, dan sejumlah media, AKP. Binsar Samosir, SH, MH, Kasat Polairud Polres Karimun, menyampaikan bahwa 3 tersangka yang ditangkap kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.

 

“ 8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Prov. NTB, berangkat dari Lombok pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, setibanya di Batam mereka dijemput Tersangka G.  Kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel. Setibanya di penginapan Jam 17.00 Wib salah seorang PMI (korban) berinisial P dipanggil oleh tersangka G  untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI. Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 wib ke 8 orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G  menuju Tanjung Balai Karimun, namun telah diarahkan dan diberi nomor HP Tersangka R alias H . Setiba di Tanjung Balai Karimun para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh Pelaku E  sesuai pesanan dan perintah dari Tersangka R alias H, agar diantar ke Pamak Kec.Tebing kab. Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H). “ Ujar Binsar.

 

Lanjut Binsar, 3 tersangka itu mempunyai peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia”

 

Selain tersangka sejumlah Barang Bukti ( BB) yang telah diamankan diantaranya adalah Identitas Tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya.

“ Uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,-  (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh Tersangka G ini, ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

 

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun Bapak Ronal, terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor  18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun. ” Tutup Binsar.

 


( Dian BS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama