Konferensi Pers Satreskrim Polres Karimun- |
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, saat keterangan pers mengatakan bahwa 8 calo yang telah ditetapkan menjadi tersangka perdagangan orang tersebut, adalah 3 perempuan dan 5 laki-laki.
" Dari 8 pelaku satu orang merupakan pelaku utama yang berinisial AZ, sedangkan 7 lainnya adalah calo, yakni HS, MA, SH, HGF, SM, P, dan S. " Ujar Arsyad.
Lanjut Arsyad, ada 23 korban yang diamankan dari para pelaku.
" 23 orang yang menjadi korban, berasal dari luar daerah, bukan hanya dari Kepri dan berbeda alamat.Setiap korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta perorang. " Terangnya.
Terkait penangkapan, Arsyad menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam kurun waktu 4 hari, penangkapan dilakukan di daerah Karimun dan Batam.
" Sedangkan untuk para pelaku ini dikenakan pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Serta, pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara." Jelasnya.
Selanjutnya mengenai korban, kata Arsyad, pihaknya akan memulangkan ke kampung halamannya masing masing.
" Saya Harap para korban tidak akan melakukan kembali." Pintanya.
( Dian BS ).
Posting Komentar