PLN UID Lampung Bersama Polda Gelar Pemeriksaan Kwh Guna Cegah Bahaya Kebakaran Korsleting Listrik


PLN UID Lampung Bersama Polda Gelar Pemeriksaan Kwh Guna Cegah Bahaya Kebakaran Korsleting Listrik

Ketika Pemeriksaan KWH.
BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM: PLN UID Lampung bersama Polda Lampung menggelar pengecekan dan pemeriksaan pada Alat Pengukur dan Pembatas (Kwh Meter) secara masif dan serentak di Provinsi Lampung dalam waktu satu pekan yang dimulai pada hari  Senin 24 Januari 2022.


Manfaat kegiatan ini salah satunya adalah mengantisipasi potensi bahaya kelistrikan seperti kebakaran yang kerap terjadi dan diduga akibat _korsleting_ atau hubung singkat arus listrik.


Hal ini dibenarkan oleh Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, Darma Saputra. Dia mengatakan mulai besok (senin), PLN bersama Polda Lampung akan melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan secara serentak kepada seluruh pelanggan PLN yang ada di Provinsi Lampung.


Sehubungan dengan momentum Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional tahun 2022 yang agendanya dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2022, Darma mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini menjadi hal yang sangat positif. Tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam penggunaan energi listrik bagi seluruh masyarakat Lampung khususnya pelanggan PLN.


"Dalam hal pengecekan dan pemeriksaan alat ukur atau kwh meter, masyarakat tidak perlu cemas karena ini dilakukan guna mendeteksi lebih dini terhadap potensi bahaya kelistrikan salah satunya kebakaran, sebab keselamatan nyawa manusia adalah hal yang terpenting dan utama," imbuh Darma Saputra, Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung.


Terkait dalam  pemeriksaan dan pengecekan pada alat ukur atau kwh meter di rumah pelanggan ditemukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik atau pemakaian listrik secara ilegal, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, Darma mengajak kepada seluruh pelanggan untuk senantiasa menggunakan energi listrik secara resmi, sah dan halal, karena perbuatan pencurian listrik adalah perbuatan haram sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Listrik.


"Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, jika pelanggan mengalami keluhan atau gangguan listrik, manfaatkanlah saluran resmi PLN diantaranya Call Center 123 atau aplikasi PLN Mobile," pungkas Darma.


(Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama