Marwan Syahputra, Kadisperindagkop Natuna- |
Namun kebijakan tersebut baru berlaku untuk swalayan, supermarket, dan mini market. Sementara untuk pasar tradisional penyesuaiannya baru akan diterapkan pada pekan depan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Natuna, Marwan Syahputra melalui pesan singkat menjelaskan, Disperindagkop UKM setiap daerah diminta untuk memantau perkembangan harga minyak goreng di pasaran.
" Kami akan lakukan pemantauan perkembangan harga Minyak goreng di pasaran Natuna, semoga ada perubahan," ujar Marwan Syahputra, Rabu (19/01/2022).
Bila hingga 1 Minggu ke depan masih belum ada penurunan harga maka Disperindag akan melakukan operasi pasar.
"Sekiranya 1 Minggu ke depan belum ada perubahan maka kita akan turunkan tim operasi pasar, tapi kita juga koordinasikan dengan Perindagkop provinsi dulu," tambahnya.
Marwan menambahkan sebelum dilakukan operasi pasar pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Provinsi Kepri.
Diharapkan, dengan telah adanya penerapan kebijakan minyak goreng 1 harga dari Kementerian Perdaganagan ini, akan mempengaruhi perubahan harga minyak goreng di pasaran Natuna.
(PISTON)
Posting Komentar