Penyampaian Ungkap Kasus oleh Kanid Humas Polda Kepri |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reskrimum Polda Kepri, yang juga Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusian International, berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya, atas tenggelamnya Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dan menelan puluhan korban jiwa.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menyampaikan bahwa pelaku berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan pelaku sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, S adalah sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia.
Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku diwilayah Lobam, Tanjung Uban - Kepri (2/1). Selain sebagai pemilik Kapal, juga pemilik tempat penampungan, dan keberangkatan/pelantar/pelabuhan tikus bagi PMI Ilegal.
"Pelaku diketahui juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada Nakhoda/ABK Kapal pengangkut PMI ilegal," terangnya didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, di Mapolda Kepri. Senin, (03/01/2022)
Suasana Kegiatan |
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan oleh tim, yaitu Rekening Koran Bank atas nama pelaku, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan istri pelaku.
"Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya," katanya.
"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap pelaku lainnya," pungkas Kabid Humas Polda Kepri.
Baca Juga:
Berikutnya, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol.Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan bahwa terus fokus dalam pengungkapan kasus. Terkait dengan perkara ini, pihaknya bisa mengungkap peran dari inisial S Alias A.
"Hasil pemeriksaan serta fakta dilapangan bahwa pelaku A, adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapal nya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia. Untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap," tutupnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 4, Pasal 7 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andi Pratama
Posting Komentar