Presiden Jokowi. |
Hal itu dilakukan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam. Terkait Izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan Negara terus dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.
Karena itulah, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Lalu, pada hari ini juga pemerintah telah mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 Hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Bahkan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha(HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 Hektare. Sebanyak 25.128 Hektare di antaranya milik 12 badan hukum dan 9.320 Hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Presiden menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Jokowi ketika menyampaikan keterangan Pers, Kamis(6/1/2022).
Disaat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Bahlil Lahadalia.
(Rilis/Ys)
Posting Komentar