Melaut di Perairan Bintan, Seorang Nelayan Sempat Hilang dan Akhirnya Ditemukan Selamat


Melaut di Perairan Bintan, Seorang Nelayan Sempat Hilang dan Akhirnya Ditemukan Selamat

Melaut di Perairan Bintan, Seorang Nelayan Sempat Hilang dan Akhirnya Ditemukan Selamat
Pencarian Korban oleh Tim SAR

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjung Pinang, Slamet Riyadi, S.H membenarkan bahwa telah terjadi operasi SAR Kecelakaan Kapal Fiber/Pompong lost contact/hilang, dan korban ditemukan selamat.

Kejadian kecelakaan, di Perairan antara Pulau Telang dan Pulau Numbing, Bintan. Pada Koordinat 0°44'5.93"U 104°40'47.05"T. 

"Pada pencarian hari ini cuaca sedang tidak baik. Dan sekira pukul 10.00 WIB, korban telah ditemukan dan berada di Pulau Mensanak Teluk dalam keadaan selamat, selanjutnya Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban ke pulau dendun/tempat kediaman korban," tutupnya melalui sambungan telekomunikasi. Senin, (17/01/2022)

Korban Selamat
Berikut data korban dan perkiraan cuaca di lokasi kejadian kecelakaan.
Selamat:
Nama : Dursani (Pria, 48 Tahun)

Suasana pencarian di lokasi pencarian:
Tinggi Gel : 1.25 - 2.5 M3,
Arus : Selatan - Barat,
Kecepatan : 5 - 20 Knot,
Angin : Utara - Timur Laut.

Video Pencarian dan Keterangan Kepala SAR Tanjung Pinang



Kronologi kejadian, korban yang berprofesi nelayan bergerak dari Pulau Dendun untuk menjaring Udang dan pada pukul 05.45 WIB,  (15/1). Kapal Fiber yang korban gunakan mengalami kerusakan pada mesin. Korban berusaha memperbaikinya bersama nelayan yang kebetulan sedang melintas akhirnya korban berhasil memperbaiki mesin tersebut, dan melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, di duga dalam melanjutkan perjalanan, mesin kapal tersebut mengalami kerusakan kembali dan berdasarkan keterangan keluarga bahwa seharusnya korban tiba di rumah pada 14.00 WIB, (16/1). Namun, korban belum kembali.

Pada pencarian tim SAR gabungan dengan total 22 orang, terdiri dari, KanSAR Tanjung pinang, Polri/Polair Polda Kepri, TNI AL, Pemdes Dendun, serta Masyarakat setempat.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama