Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Brebes Blusukan ke Bengkel dan Toko Aksesoris Motor


Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Brebes Blusukan ke Bengkel dan Toko Aksesoris Motor

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong/Modifikasi -

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Banyaknya masyarakat yang terganggu dengan maraknya penggunaan Knalpot Brong Satlantas Polres Brebes melakukan upaya sosialisasi kepada Bengkel dan juga Toko Aksesoris motor, Rabu sore (19/1/2022).


Kegiatan ini dilaksanakan secara blusukan dari Toko Onderdil motor dan Bengkel motor di Kecamatan Brebes, tentunya untuk memberikan Edukasi.


Dijelaskan Kasat Lantas AKP Endah Setianingsih melalui Kanit Regident IPDA Hani Purwanto, menjelaskan kegiatan ini berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU no. 22 tahun 2009 tentang tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.Serta Renja Polres Brebes T.A. 2022 bidang Lalu Lintas.


“kami berharap dengan sosialisasi ini, pengendara motor tidak lagi menggunakan knalpot brong. Hal itu bertujuan agar tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif,”ujar Hani.


Ia juga mengajak pemilik Toko Onderdil Motor agar tidak menjual knalpot brong  dan juga knalpot modifikasi serta tidak menerima pemasangan knalpot yang bukan standar SNI.


“Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain, banyaknya aduan melalui medsos dan masyarakat yang terganggu dengan hal tersebut” Pungkas Hani


Sementara itu pemilik toko onderdil saat ditanya oleh petugas mengatakan bengkelnya tidak menyediakan knalpot modifikasi dan knalpot Brong, tokonya juga siap menerima sanksi apabila dikemudian hari kedapatan menjual atau memasang knalpot tidak standar SNI.


Disamping mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong dan Knalpot Modifikasi Petugas Lalu lintas juga melakukan Edukasi pemasangan Knalpot yang sesuai standar SNI kepada pemilik Toko dan para Konsumen.


(Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama