Kunker Tim Mabes Polri di Bintan, Berikut Syarat Berwisata di Lagoi


Kunker Tim Mabes Polri di Bintan, Berikut Syarat Berwisata di Lagoi

Kunker Tim Mabes Polri di Bintan, Berikut Syarat Berwisata di Lagoi
Wakapolda Kepri dan Tim Mabes Polri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka Pengecekan kesiapan kawasan pariwisata Lagoi menghadapi Travel Bubble, Wakapolda Kepri, bersama Tim Mabes Polri laksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan - Kepri.

Tim Asistensi yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri melakukan pengecekan kesiapan di Pelabuhan BBT Lagoi. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa Pelabuhan BBT Lagoi siap dalam menyambut Travel Bubble yang direncanakan akan dibuka pada tanggal 25 Januari 2022.

Untuk mekanisme ataupun persyaratan kedatangan Wisatawan di Pelabuhan BBT Lagoi - Bintan, antara lain:
Wajib sudah melakukan Vaksin ke 2 minimal 15 hari.
Memberikan Jaminan Kesehatan.
Dilakukan SWAB PCR di Pelabuhan BBT Lagoi dan menunggu hasil di Kamar Hotel masing – masing.
Diberikan Blue Pass (Alat Tracing).
Pemeriksaan Lab. PCR SWAB. dilakukan  di Laboratorium Kawasan Lagoi (waktu pemeriksaan 2 – 3 Jam).
Bila ditemukan pasien Positif maupun Suspek akan dikarantina di Tenda Karantina serta tempat karantina khusus Lagoi.

Di lokasi kegiatan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto, SIK menyampaikan bahwa petugas yang melakukannya pelayanan dan pemeriksaan terhadap para wisatawan sudah siap dalam menghadapi Travel Bubble seperti KKP, Imigrasi, Bea Cukai dan Syahbandar.

"Pemantauan terhadap lokasi Laboratorium Pemeriksaan PCR SWAB, diketahui bahwa saat ini masih membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan hasil, akan terus dibenahi semaksimal mungkin. Kemampuan pengecekan Laboratorium PCR SWAB Lagoi adalah 98 Sample/ Pemeriksaan," terangnya.

Pada kegiatan dihadiri, oleh Karo Binops SOPS Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu, SIK, MSi, Dirpamobvit Korsabara Polri Brigjen Pol Suhendri S.H, SIK, Karumkit Bhayangkara Tk.1 RS.Sukanto, Brigjen Pol Asep Hendradiana, Sp.An, KIC, M. Kes., PJU Polda Kepri serta Kapolres Bintan.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama