JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
(LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi
manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan
SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber
berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.Pengurus SMSI dan Narasumber-
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang
membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar
Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c,
Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA
(Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si
(Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH
(advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH,
MH (advokat).
Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu
oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan
dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air. “Kehadiran LKBH SMSI ini sangat
penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat
penting, maka LKBH ini strukturnya di bawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus
dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.
Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital
dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan
terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan
tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media
sosial.
“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media
sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,”
kata Henry. Kalau pekerjaan mereka
sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah
terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada
undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.
Kalaupun mereka
(wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang
dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi.
Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU
antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut
perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan.
Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik
dan undang-undang pers.
Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di
lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna
menghadapi banyak hal menyangkut
perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah. “Keberadaan LKBH
sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di
depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di
bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus
lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.
Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis
dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan
permohonan bantuan kepada LKBH. “Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau
gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat
akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.
Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan
mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau
konsultasi.
Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan
kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar
diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi
tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan
sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media
sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.
“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media
sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara.
Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum
ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi
pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir.
( SMSI)
Posting Komentar