Tersangka dan BB. |
Penangkapan pengendara R2 yang membawa Senpira tersebut bermula saat anggota Polres Mesuji melaksanakan Patroli rawan malam di seputaran Desa Brabasan. Kemudian team Patroli mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z, mondar mandir dengan Gerak-gerik yang mencurigakan di Wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya.
Dengan berbekal informasi dari warga tersebut, kemudian anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan mendapati satu orang Laki-aki seperti yang dimaksud sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Mekar Sari, kemudian seorang pria tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 1(satu) pucuk senpira berwarna stainless dengan panjang sekira 20 Cm serta berisikan amunisi aktif sebanyak 4 butir bahkan 1(satu) selongsong yang disembunyikan di samping kanan badannya.
Sedangkan tersangka yang diringkus membawa senpira tersebut bernama Andrian berusia sekitar kurang lebih 32 Tahun dan tersangka berasal dari Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 16 Januari 2022.
Selanjutnya tersangka bersama Barang Bukti(BB) dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, kata Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K., S.Ik.,M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., ketika dikonfirmasi media ini, Minggu(16/1/20222).
(Ys)
Posting Komentar