Gunakan Speed Boat, Pelaku Ambil Sabu dan Pil Ekstasi di Malaysia Bawa ke Kepri


Gunakan Speed Boat, Pelaku Ambil Sabu dan Pil Ekstasi di Malaysia Bawa ke Kepri

Suasana Ungkap Kasus Narkoba (14/1)

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian resor Kota (Kapolres) Tanjung Pinang, AKBP. Fernando, SH, SIK menyampaikan bahwa tim masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan para pelaku.

"Dari pengakuan para pelaku, ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons, yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara," terangnya.

"Barang bukti yang diamankan, sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir. Dan para Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," pungkas Kapolres Tanjung Pinang, di Mapolresta Tanjung Pinang, (17/1).

Baca Juga:

Kronologi, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mengamankan seorang perempuan inisial (ZA), yang memiliki narkotika jenis ekstasi di perumahan pinang merah, Batu IX, Tanjung Pinang Timur, (4/1).

Berdasarkan pengakuan (ZA), memperoleh barang tersebut, dari lelaki bernama (BW). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap (BW) yang pada malam itu juga, disuruh datang ke rumah (ZA).

Barang bukti Narkoba milik (BW) yaitu 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi. Pelaku (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg, dan 90 butir ekstasi.

Berangkat ke Malaysia pada hari Rabu (22/12/21), melalui jalur laut di Tanjung Uban, Bintan. Menggunakan Speed Boat TKI/PMI (jalur ilegal), dan kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022, selanjutnya ke Tanjung Pinang.

Petugas lalu melakukan pengembangan, sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan Narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jl.Pompa Air Gg. Kempas, Bukit Bestari.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3  butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos, dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama