BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota
Batam telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
perubahan sejumlah Perda pajak dan
retribusi daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna
di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1/2022).Amsakar Achmad ( baju putih) bersama Pimpinan DPRD Batam
dan Anggota Pansus-
Pada rapat ini, Ranperda usulan yang semula mengabungkan
enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga
ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan
menjadi empat Ranperda.
"Intinya, berdasarkan laporan pansus telah menyepakati
perubahan enam perda pajak dan retribusi daerah itu," kata Wakil Wali Kota
Batam Amsakar Achmad usai rapat saat diwawancarai pewarta.
Semula pada usulan inisiatif awal yang dibahas yakni Raperda
tentang Perubahan atas 3 (Tiga) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan 2
(Dua) Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah,
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga
Asing.
Namun belakangan, ditambahkan Ranperda tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Parkir.
"Maka semula jumlah Peraturan Daerah yang diubah
sebanyak lima, menjadi enam Perda,"
ucap Amsakar.
Amsakar juga menyampaikan, sesuai masukan dari Biro Hukum
Provinsi Kepulauan Riau pada saat rapat konsultasi 20 Desember 2021 yang lalu.
Sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk
mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan
Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam
perda tersendiri.
Akhirnya, Ranperda usulan yang semula mengabungkan enam
ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda
mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi
empat Ranperda.
Ke empat perda ini yakni, Ranperda tentang Perubahan atas 3
(tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan
Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan.
"Kami meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait
penerimaan daerah ini tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan
pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potential loss
penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir dan beberapa
bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi IMTA," papar dia.
Lanjut dia, selain peningkatan terhadap PAD, Pemerintah Kota
Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi
biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah. Disamping itu juga
dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan akan lebih
meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di
berbagai sektor pembangunan.
"Seperti sarana-prasarana dan layanan pendidikan dan
kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah,
pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya," ujar dia.
Amsakar mengungkapkan, pembahasan memang melewati beberapa
tahapan, karena seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang telah diundangkan pada tanggal 2 November
ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah.
"Akhirnya, seperti yang dikatakan pansus pola omnibus law akhirnya dilakukan dalam
penetapan peraturan daerah (yang dibahas tersebut)," ucapnya.
Kominfo
Posting Komentar