Resti dan Lestari Pegawai Pemerintah Non PNS di Kementerian Agama Brebes Merasa Kecewa Karena Diberhentikan Secara Sepihak - |
Resti dan Lestari, adalah dua PPNPN yang bekerja di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kankemenag Brebes, yang menyatakan kekecewaan karena sebelumnya mereka tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP3 sebelum dirumahkan.
Resti mengaku kecewa atas pemberhentian sepihak itu, apalagi dirinya merasa bahwa kinerjanya sudah baik selama kurang lebih 3 tahun bekerja di kantor tersebut.
“Saya merasa kecewa dengan keputusan itu, karena pemberhentian kontrak saya tidak diberitahukan sejak pertengahan tahun 2021 atau beberapa bulan sebelum pemutusan kontrak sehingga saya bisa persiapan mencari pekerjaan di tempat lain untuk menyambung hidup,” ungkapnya, Rabu (5/1/2022).
Hal senada juga diucapkan Lestari. Ia menilai jika memang alasannya tidak ada anggaran kenapa ada 4 orang penerimaan PPNPN yang baru, yaitu 2 orang tenaga kebersihan, 1 orang satpam 1, dan 1 orang tenaga administrasi, terlebih 1 orang untuk menggantikan posisi mereka.
“Kalau alasan lain pemberhentian terkait harus berpendidikan S1, kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saat ini saya juga sedang menempuh pendidikan S1, seharusnya mempertimbangkan pengabdian kami selama 3 tahun, bukannya menerima pegawai baru,” ujarnya.
Menjawab hal itu saat dikonfirmasi media, Kepala Kemenag Kabupaten Brebes, Fajarin M.Pd yang didampingi Mad Soleh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengatakan, jika pemberhentian itu sudah melalui mekanisme/prosedur Peraturan Menteri Agama tahun 2019, nomor surat 02, dimana untuk bagian PTSP minimal harus yang berijazah S1 dan sekarang sudah ada penerimaan PPNPN baru dengan syarat S1.
“Kita rekrutmen dengan terbuka untuk umum. Mengenai anggaran Dipa 2022, supir kepala yang dulunya PNS sekarang diisi PPNPN, kemudian yang tadinya satpam kita tarik menjadi supir pak kepala,” terangnya.
Masih kata Mad Soleh, untuk bagian satpam 1 dan tenaga kebersihan kita rekrut 2 orang. Kemudian di bagian administrasi untuk pengisi bagian PTSP yang dulunya 2 orang kita jadikan 1 orang dari tenaga PPNPN yang berijazah S1 dimana tanpa pengalaman kerja tidak masalah.
(Aan/Salam)
Posting Komentar