Tim Gabungan Polres Mesuji saat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu- |
Terkait penangkapan itu, Kompol Juli Sundara A.Md, menyampaikan
bahwa 1 Jam sebelum Penangkapan tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari
2022 sekira pukul 15.17 Wib, ia mendapatkan
informasi dari Kombes Pol Agus
Sudarno, S.H, M.H, BNN RI melalui sambungan seluler, bahwa akan ada Transaksi
Tindak Pidana Narkotika yang akan melalui Wilayah Hukum Polres Mesuji.
“ Adapun pelaku dengan ciri - ciri Kendaraan yang digunakan
antara Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner, dan kami pimpinan meminta
bantuan penyekatan dan memerintahkan Personel untuk melakukan penjaringan, penggeledahan
serta penangkapan sesuai informasi yang didapat. “ Terang Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E.
“ Selanjutnya, sekira Pukul 16.30 Wib, saya bersama Kasat
Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta Tim Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Anggota
Sat Lantas Polres Mesuji yang Dipimpin IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, Bersama
Anggota Sat Lantas Polres Mesuji, KA. Induk PJR Induk 05 Simpang Pematang yang
dipimpin IPDA Kadek Gunawan beserta Tim, Dan Anggota Polsek Mesuji dan anggota OKI
Polda Sumsel. Melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza Warna
Hitam No. Pol B 2165 TOL di Gerbang Tol Simpang Pematang, karena Diduga
melakukan Tindak Pidana Narkotika. “ kata Waka Polres Mesuji.
“ Setelah dilakukan Penggeledahan, di dalam mobil terdapat 3
( Tiga) Orang Laki - Laki yang diketahui bernama Afdal Bin Sudirman, Hendri
Khaidir Bin Khaidir dan Erianto Bin Basri Hendri. Dari hasil Penggeledahan
ditemukan 1 (satu) buah Tas Jinjing Merek Adidas Warna Hitam yang di dalamnya
berisi 15 (Lima belas) Paket Teh China bertuliskan QING SHAN, serta terdapat
plastik bening besar diguga berisi Narkotika Jenis Sabu di atas kursi bagian paling
belakang Penumpang. “ Tambahnya.
Lanjutnya, ketiga Tersangka bersama Barang Bukti yng diduga
15 Kg sabu dibawa ke Mapolres Mesuji
untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka bersama
Barang Bukti di serahkan kepada BNP Sumsel.
“ Untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo
Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih
subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
( Yusri)
Tonton Videonya di Kejoranewstv
Posting Komentar