Poto diambil ketika gagalkan Penyelundupan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni. |
Ribuan ekor burung yang dikemas dalam 80 box tersebut merupakan dari jenis burung serindit melayu, takur api, betet ekor panjang, ekek layongan, cica daun sayap biru sumatera, cica daun kecil, cica daun sumatera atau kinoy, poksai sumatera, jalak kerbau, perling kumbang, merbah cerucuk, gelatik batu, air mancur, cucak gunung, kutilang emas, brinji gunung, brinji bergaris, pentet kelabu, poksai mandarin, pleci, ciblek, sikatan baka atau teledeka, cucak jenggot, kepodang, burung madu hitam, poksai mantel dan cucak Biru.
Dari keseluruhan burung tersebut terdapat 64 ekor yang merupakan jenis yang dilindungi, sedangkan 1.730 ekor tidak dilindungi.
Menurut keterangan pelaku bahwa satwa liar jenis burung tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli seharga 35 juta rupiah dari para pemikat atau pengumpul burung yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Sebelumnya satwa tersebut telah ditransitkan terlebih dahulu di daerah Lampung Tengah.
Lebih lanjut Pelaku mengatakan bahwa setelah ditransitkan, burung tersebut kemudian diangkut kembali menuju Bekasi, Jawa Barat. Namun naas aksi pelaku diketahui oleh Petugas Gabungan di Pelabuhan Bakauheni saat melakukan operasi rutin.
Sementara itu pada hari berikutnya Sabtu (06/02), Tim Operasi Gabungan juga berhasil menahan satwa liar dari jenis burung sebanyak 1.184 ekor dengan rincian ciblek 1.040 ekor, jalak kebo 64 ekor, gelatik batu 60 ekor dan teledekan 24 ekor. Burung tersebut diangkut dari Bandar Lampung dan akan dibawa menuju ke Cikupa,Tangerang.
"Selain tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, satwa tersebut tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina untuk proses tindakan Karantina," ujar drh. Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung.
Akhir Santoso juga mengatakan bahwa saat ini burung tersebut telah diamankan dan ditempatkan ditempat yang layak untuk meminimalisir stress akibat transportasi dan akan segera dilakukan pengujian terhadap penyakit Avian influenza.
"Perbuatan pelaku tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta UU.No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk segera melakukan pelepasliaran burung tahanan tersebut," tegas Akhir, Kamis(6/1/2022).
Sementara itu secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Lampung, drh. Muh.Jumadh mengintruksikan agar Petugas tak boleh lengah dalam pengawasan lalulintas komoditas pertanian terutama di area zona rawan seperti Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Dengan maraknya upaya penyelundupan satwa ini Karantina Pertanian Lampung juga tak henti-hentinya untuk terus mengedukasi masyarakat agar segala bentuk perbuatan yang berdampak merusak kelestarian sumberdaya alam negeri kita untuk segera dihentikan, masyarakat turut bertanggung jawab menjaga kelestarian alam.
(Ys)
Posting Komentar