BATAM I KEJORANEWS.COM : Sistem Aplikasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemko Batam, jdih.batam.go.id, menjadi
yang Pertama di Kepri terdaftar di Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) RI.Kadis Kominfo Pemko Batam, Azril Apriansyah-
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota
Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, pihaknya berhasil mendaftarkan website
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Batam ke Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) milik Kemenkominfo RI.
Dalam prosesnya, pendaftaran memakan waktu sekitar dua
minggu. Alur dalam mendaftarkan JDIH juga cukup panjang mulai dari penunjukan
pejabat berwewenang, pendaftaran aplikasi hingga terdaftar di Sistem Elektronik
Kemenkominfo RI.
"Selain itu proses pendaftaran aplikasinya sendiri juga
cukup banyak mulai dari penginputan Data Umum, Profil Penyelengara dalam hal
ini Bagian Hukum Setdako Batam, Perangkat yang digunakan, Tenaga Ahli, Tata
Kelola, Help Desk hingga dokumen pendukung," ujarnya.
Adapun Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara
Negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran
Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
"Website JDIH Pemko Batam termasuk kategori Website informasi
publik yang menyampaikan informasi Produk Hukum Kota Batam, berita dan
informasi kepada publik," kata Azril.
Kominfo
Posting Komentar