( Kepala Dinas Kominfo, Wawan Gunawan, S.P, M.Si) |
KEJORANEWS.COM, KOTA BANJAR - Dalam rangka mewujudkan tatalaksana pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.
Pemerintah
membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Kepala Dinas Kominfo, Wawan Gunawan, S.P,
M.Si menyampaikan, SP4N-LAPOR! Ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini
pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.
SP4N-LAPOR! Adalah aplikasi pengaduan
layanan publik satu pintu yang terintegrasi berjenjang secara nasional. Melalui
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE), SP4N-LAPOR! kini menjadi bagian dari SPBE.
“Penerapan pengaduan pelayanan publik
berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan
akuntabilitas pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! Ini merupakan bagian dari
percepatan penerapan SPBE,” jelasnya kemaren.
Menurut Wawan, SP4N-LAPOR! adalah layanan
penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara
Nasional melalui beberapa kanal pengaduan antara lain website https://www.lapor.go.id ,
SMS 1708, Twitter #LAPOR, dan dapat juga diunduh di Aplikasi Playstore.
LAPOR!
telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan
kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar
pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara
pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Hal ini merupakan upaya
nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat,
termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara
terintegrasi.
“Jadi
SP4N-LAPOR! Ini bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari
masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan
baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam
menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan public”,tambahnya.
Wawan
mengajak segenap warga Kota banjar untuk memanfaatkan aplikasi tersebut.
“Mari,
kepada masyarakat Kota Banjar salurkan aspirasi dan pengaduan anda melalui
Jalur resmi Pemerintah, manfaatkan LAPOR (Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) “, pungkasnya
Kepala bidang informasi Dinas kominfo kota Banjar, Heni Pamungkas, S.Kom., M.Si menambahkan, ada
beberapa cara masayarakat untuk melapor salah satunya emnggunaan website.
“Cara melapornya yakni, buka https://www.lapor.go.id kemudian
regristrasi, sesudah itu catumkan identitas pelapor, lalu uraikan laporan
secara jelas, kapan waktunya dan tempatnya”,paparnya.
Saat melapor, Lanjutnya, masyarakat harus menggunakan ejaan
Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga bisa di pahami secara jelas, Jika
ada bukti pendukung lainya silahkan lampirkan dan kirimkan lalu tunggu laporan verifikasi.
“isi laporan dengan EYD yang baik dan benar, kalau ada
bukti lampirkan saja disitu”,tuturnya.
Lebih lanjut Heni menambahkan, Selain laporan ke website
tersebut, masyarakat juga bisa mengunakan layanan lainya, sepeti SMS Centre,
Media Sosial Twitter, dan unduh aplikasi SP4N-Lapor di Paly store.
“ untuk pengaduan melalui SMS, bisa digunakan dengan
format SMS, BJR ( Spasi ) Isi Aduan, kalau di Twitter sendiri menggunakan
#LAPORBJR, atau bisa melalui aplikasi SP4N yang bisa di unduh di Playstore”,pungkasnya. (Adv/AO).
Posting Komentar