Perwakilan 5 Keturunan Bandardewa. |
Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.
Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku," janji AKBP Muchtar.
Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung.
"Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL," pungkas Arieyanto.
(Yusri)
Posting Komentar