BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM: Sultan Sekala Brak Kepaksian
Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen
Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala
Brak Yang Dipertuan Ke-23 angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di media
ini tentang fakta persidangan gugatan 5 (lima) di PTUN Bandarlampung, khususnya
yang berjudul, 'Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak
Kedaluwarsa'.Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong/ Foto :indonesianbiography.com-
"Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada
kedaluwarsanya," kata PYM SPDB Edward Syah Pernong dalam tanggapan pesan
suara yang diterima redaksi pada Sabtu (4/12).
Lebih lanjut PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan,
Sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun.
Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan
Norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.
Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi
tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak
NKRI berdiri," tuturnya.
Justeru, sambungnya, karena mereka ada dan bersatu menyatukan
komitmen mereka dan lain-lain bersatu, maka jadilah NKRI. NKRI ini kekuatannya,
ya di masyarakat adat, di tanah adat itu. Pemerintah dibentuk untuk merawat,
untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat.
PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong menambahkan, Kok sekarang
ini kemudian digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang
yang berinvestasi entah darimana datangnya.
"Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan
dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!," tegasnya.
"Keputusan MK kan sudah jelas. Hak masyarakat adat adalah
hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan
untuk pengusaha atau penguasa. Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi
harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi
dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas," pungkas mantan Kapolda
Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.
Tanggapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong diatas sontak
menuai dukungan positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui
kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan
PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.
"Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim
Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan
turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi,
adat istiadat setempat," kata Sobrie Sabtu (4/12/2021).
Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk
kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu
tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi
dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.
"Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar
selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam
bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, " tutup mantan tenaga
ahli Pemkab Lampung Tengah.
(Yusri)
Posting Komentar