BATAM I KEJORANEWS.COM : Wali
Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penyerahan hibah ikan sebanyak 5,28 ton
dari Bea Cukai Batam kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos
PM) Kota Batam, Kamis (9/12/2021).HM. Rudi bersama pihak Bea Cukai-
"Ikan ini akan kita salurkan kepada panti
asuhan se-Kota Batam," ujar Rudi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe
B Batam.
Adapun hibah ikan tersebut merupakan hasil
penangkapan Bea Cukai di perairan Batam. Ikan itu sudah ditetapkan sebagai
Barang milik Negara (BMN).
"Tadi sudah dipastikan oleh Bea Cukai
bahwa ikan yang dihibahkan layak konsumsi," ujarnya.
Ia menginstruksikan kepada Dinsos PM Kota Batam,
untuk segera menyalurkan ikan tersebut kepada panti asuhan di Batam. Ia
berharap ikan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Bea
Cukai. Sebelumnya juga kami sudah salurkan hibah dari Bea Cukai berupa beras
dan juga gula," ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Ambang
Priyonggo, menegaskan ikan yang dihibahkan sudah berdasarkan surat keputusan
Kementerian Keuangan RI yang menetapkan barang tersebut menjadi BMN. Tak hanya
itu, ikan tersebut juga dinyatakan layak konsumsi sesuai hasil penelitian.
"Menkeu juga sudah mengeluarkan SK
penggunaan hibah dan sepakat barang ini agar memberikan manfaat seluasnya dan
dihibahkan ke Dinsos PM Kota Batam," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Wali Kota Batam yang
terus bersinergi dengan Bea Cukai Batam. Ia berharap, ke depan, sinergi
tersebut dapat terus terjalin.
"Semoga (ikan hibah) bisa bermanfaat
seluas-luasnya," ujarnya.
Kominfo
Posting Komentar