ANAMBAS I KEJORANEWS.COM
: Kacabjari Natuna di Anambas, Roy Huffington
Harahap menggelar kampanye anti korupsi di halaman depan kantor Cabjari Natuna
di Tarempa dengan cara membagikan kaos yang bertulisan kata-kata bertema anti
korupsi serta membagikan stiker. Kamis (9/12/2021).Kacabjari Natuna di Tarempa, Anambas-
Kegiatan tersebut dilakukan Kacabjari dan
jajaran setelah menghadiri secara daring kegiatan Rangkaian Acara Puncak
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2021 yang diselenggarakan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaos dan stiker dibagikan kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di sekitar kantor. Kegiatan
ini bertujuan menghadirkan semangat anti korupsi di dalam masyarakat agar turut
serta bergotong royong membersihkan perilaku koruptif di Kabupaten Kepulauan
Anambas.
Dalam acara initurut diisi dengan press
release laporan kinerja Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang
disampaikan oleh Kacabjari.
Pada pres release, Ia sampaikan bahwa pada
tahun 2021 dari awal Januari hingga Kamis 9 Desember 2021, penanganan perkara
Tindak Pidana Umum telah menerima sebanyak 23 berkas perkara dan 1 SPDP. Bahwa
dari 24 perkara tersebut, terdapat 11 perkara telah memperoleh putusan
berkekuatan hukum tetap, 3 perkara dalam proses upaya hukum, 1 perkara telah
diselesaikan dengan Restorative Justice, 1 perkara sedang proses penuntutan, 7
perkara sedang proses pra penuntutan, 1 perkara masih menunggu Tahap 1
Penyidik.
Bahwa untuk penanganan perkara Tindak Pidana
Khusus, Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyidikan sebanyak
2 perkara dengan keterangan 1 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
1 perkara sedang dalam proses penyidikan.
Katanya, perkara Tipikor yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap ialah Perkara Tipikor Desa Tarempa Barat Daya. Berdasarkan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,
Terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindka pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan subsidiair dan menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda
sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan subsidiair 3 (tiga) bulan
kurungan. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 180.529.987
(seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus
delapan puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut
tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai uang harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun.
Lanjutnya, perkara Tipikor yang sedang dalam
proses penyidikan tersebut ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana
hibah FPK Tahun Anggaran 2020. Dalam perkara ini, katanya Penyidik telah berkoordinasi dengan
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meminta Perhitungan Kerugian
Negara (PKN) dan sedang dalam proses penghitungan PKN tersebut. Bahwa dalam
proses penyidikan ini belum ditetapkan siapa tersangkanya dan akan segera
dilakukan penetapan tersangka oleh Penyidik.
“ Untuk kinerja bidang Pembinaan telah
melakukan kegiatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Cabjari Natuna di
Tarempa sampai hari ini sebesar Rp.306.155.183. Saya mengucapkan terima kasih
kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Instansi Vertikal di Kabupaten
Kepulauan Anambas dan seluruh rekan-rekan pers yang telah mendukung kinerja
Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa selama ini. Saya mengimbau kepada
seluruh masyarakat agar senantiasa menghindari perilaku koruptif dan segera
melaporkan kepada Kejaksaan apabila ada perbuatan korupsi yang terjadi.”
Ujarnya.
(Yunis S/ Humas Cabjari Natuna di Tarempa)
Posting Komentar