Presiden RI |
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Pada acara tersebut, dalam sambutannya secara daring, Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
"Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir," tegasnya. Rabu, (29/12/2021)
Penilaian kepatuhan adalah nilai rata-rata dari seluruh jumlah nilai per-produk layanan yang ada di setiap Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Zona merah (Nilai 0-59,99, Kepatuhan Rendah), Zona Kuning (Nilai 51,00-80,99, Kepatuhan Sedang), dan Zona Hijau (Nilai 81,00-100 Kepatuhan Tinggi).
Berikut daftar zonasi penilaian kepatuhan, salah satunya 34 Provinsi:
Lanjut Kepala Negara menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
"Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Presiden RI menekankan, kementerian,lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Berikutnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," pungkasnya.
Andi Pratama
Posting Komentar