BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam
menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan. Keputusan ini diambil pada Sidang Paripurna Terkait Dengan
Agenda Laporan Pansus Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Sekaligus Pengambilan Keputusan di Kantor DPRD Batam, Senin (6/12/2021).Amsakar Achmad bersama Pimpinan DPRD Batam-
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat mewakili Wali Kota
Batam Muhammad Rudi menyampaikan Ranperda ini merupakan salah satu bentuk
komitmen dalam upaya meningkatkan
kualitas SDM guna mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, tim Pemerintah Kota Batam dan seluruh
stakeholder yang terlibat dalam perumusan penyusunan Ranperda ini dari awal
hingga selesai," ucap dia.
Dengan telah disepakatinya Ranperda tersebut para pengelola
instansi atau lembaga, atau organisasi dan masyarakat yang ada di Kota Batam
memiliki kewajiban untuk berperan serta mendirikan dan mengelola perpustakaan,
taman baca, kampung literasi, rumah baca, rumah pintar, rumah kreatif, rumah
cerdas, pojok baca atau sejenisnya sesuai kekhasan, wilayah dan kewenangan
masing-masing sebagaimana tertuang dalam amanat peraturan daerah tentang
penyelenggaraan perpustakaan.
"Salah satu tujuan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan
ini disusun adalah dalam rangka untuk menyuburkan dan meningkatkan minat baca masyarakat, sebagai kunci pembuka
jendela pengetahuan. Hal ini dikarenakan
masyarakat sejahtera akan
terwujud apabila masyarakat
kita hidup cerdas, memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang diperlukan untuk menjalani kehidupan secara lebih baik," paparnya.
Kondisi sekarang, mengajak dan mendorong minat masyarakat
belajar dan membaca tidaklah mudah, karena
membaca belum dirasakan sebagai
kebutuhan dan menjadi budaya bagi
sebagian besar masyarakat.
"Di sisi lain
kita dihadapkan pada perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang begitu pesat,"
ujarnya.
Oleh sebab itu juga petugas perpustakaan tidak saja
dituntut profesional sehingga dapat menjadikan perpustakaan
sebagai tempat yang menarik untuk
dikunjungi tetapi juga harus proaktif
melakukan upaya-upaya agar masyarakat tertarik untuk datang dan memanfaatkan
perpustakaan sebagai pusat kegiatan belajar.
Maka dibutuhkan dukungan, komitmen, kerjasama dan sinergitas
semua pihak serta peran serta masyarakat dalam pendirian atau pembentukan, penyelenggaraan, pengembangan, pembinaan dan
pengawasan perpustakaan dalam upaya
pemerataan dan mendekatkan sumber ilmu yang dibutuhkan seluruh lapisan
masyarakat melalui layanan perpustakaan di seluruh wilayah Kota Batam.
"Peran semua pihak ini diharapkan akan lebih meningkat
setelah produk hukum yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan ini
ditetapkan," pungkasnya.
Kominfo
Posting Komentar