NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah telah
membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3
pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.Bupati Natuna, Wan Siswandi-
Awalnya penerapan PPKM itu akan diberlakukan
guna menghindari penyebaran Virus Covid 19 pada perayaan Natal 2021 dan
Menyambut Tahun Baru 2022, karena dikhawatirkan jika terjadi kerumunan warga,
akan dapat menciptakan kluster baru Covid-19.
Bupati
Natuna Wan Siswandi di Ranai mengatakan, Pemerintah kabupaten Natuna tetap akan
mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat termasuk dalam
mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan Natal dan tahun baru.
" Kita akan buat edaran. Tapi tetap
mengacu kepada keputusan pemerintah pusat. Karena pada prinsipnya kita didaerah
ini hanya menjalankan instruksi pusat,ujar Wan Siswandi, Selasa (14/12/2021).
Adapun edaran yang akan dikeluarkan tersebut
antara lain akan memuat poin - poin antara lain larangan berkumpul, larangan
mengadakan kegiatan perayaan natal dan tahun baru,diharapkan masyarakat
dapat mematuhi edaran yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Natuna.
(Piston)
Posting Komentar