Pemda Natuna akan Keluarkan Edaran Pengganti PPKM Level III


Pemda Natuna akan Keluarkan Edaran Pengganti PPKM Level III

Bupati Natuna, Wan Siswandi-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah telah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

Awalnya penerapan PPKM itu akan diberlakukan guna menghindari penyebaran Virus Covid 19 pada perayaan Natal 2021 dan Menyambut Tahun Baru 2022, karena dikhawatirkan jika terjadi kerumunan warga, akan dapat menciptakan kluster baru Covid-19.

 

 Bupati Natuna Wan Siswandi di Ranai mengatakan, Pemerintah kabupaten Natuna tetap akan mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat termasuk dalam mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan Natal dan tahun baru.

 

" Kita akan buat edaran. Tapi tetap mengacu kepada keputusan pemerintah pusat. Karena pada prinsipnya kita didaerah ini hanya menjalankan instruksi pusat,ujar Wan Siswandi, Selasa (14/12/2021).

 

 

Adapun edaran yang akan dikeluarkan tersebut antara lain akan memuat poin - poin antara lain larangan berkumpul, larangan mengadakan kegiatan perayaan natal dan tahun baru,diharapkan masyarakat  dapat mematuhi edaran yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Natuna.

 

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama