Para Ahli Waris di Polda Lampung- |
Laporan pengaduan yang disampaikan salah satu ahli waris
Arieyanto Wertha SH MH mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir
Achmad Sobrie MSi tersebut diterima masing-masing oleh Polda Lampung Sophiah S.
Sos., Kejaksaan Tinggi Lampung Nanda., Serta PTUN Bandarlampung diterima oleh
Bibsy.
Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir
Achmad Sobrie MSi dalam keterangannya di media massa Jumat (3/12/2021),
menyampaikan bahwa Upaya penyelesaian sengketa tanah Ulayat 5 keturunan dengan
PT HIM sejak tahun 1982 (40 tahun) tak pernah tuntas meski pun telah
difasilitasi komisi 2 DPR RI, Komnas HAM, Gubernur Lampung dan Pemda setempat
Sobrie juga menjelaskan, Bahwa HGU No 16 tahun 1989 dan
sertipikat No 16 sejak awal sudah batal demi hukum karena pihak PT HIM belum
menunaikan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi kepada 5 keturunan selaku
pemilik sah tanah beralaskan Hak Soerat Keterangan Kekoeasaan Hoekoem Adat
Kampoeng Bandardewa No 79/Kampoeng /1922 bahkan secara sewenang-wenang telah
diperpanjang HGU-nya oleh BPN RI.
Secara keseluruhan, menurut dia, luas HGU PT HIM 4.500 hektar
diterbitkan dalam 2 sertipikat No (16 dan 27). Khusus tanah 5 keturunan yang
masuk dalam sertipikat No 16 luasnya cuma 206 hektar, fakta di lapangan yang
dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM luasnya mencapai 1307 hektar terletak di
Pal 133-139.
Ditambahkannya, Komisi 2 DPR RI dalam RDP tanggal 27 Agustus
2008 telah merekomendasikan kepada kepala BPN agar dilakukan pengembalian batas
HGU dengan pengukuran ulang lahan diareal PT HIM.
"Diduga adanya konspirasi pihak PT HIM dengan oknum aparat
pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang, kegiatan ukur ulang tersebut tidak
dilaksanakan. Atas desakan 5 keturunan, pada tahun 2009 kegiatan ukur ulang
tersebut di programkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2009 sejumlah
Rp 268 jt lebih, namun tidak juga dilaksanakan sampai terjadi pemekaran
Kabupaten Tulangbawang," ungkap mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah
itu.
Konspirasi PT HIM tersebut, rinci Sobrie mengakhiri, telah
terungkap dalam sidang gugatan HGU PT HIM dengan perkara No 39/G/2021/ PTUN. BL
secara online, dengan adanya pemberian rekomendasi perpanjangan HGU dalam masa
transisi pemerintah karena adanya pemekaran daerah kabupaten Tulangbawang
sebagai berikut:
Pertama, Pasca berhasilnya penggagalan ukur ulang (pada
kesempatan ke 1, tahun 2008) direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan
HGU dengan surat tanggal 18 Desember 2008, pada hal masa berlaku HGU No 16/1989
baru akan berakhir tanggal 31 Desember 2019.
Kedua, Pasca penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 2,
tahun 2009) Bupati Tulangbawang memberikan rekomendasi dengan surat tanggal 14
Desember 2009 No 593/457/1.03/TB/2009 dan kepala Dinas Perkebunan Provinsi
Lampung dengan surat tanggal 22 Desember 2009 No 52.26/139/D/2009.
Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No
593/81.A/1.01/TBB/2010 dan kemudian Kanwil BPN Provinsi Lampung melalui panitia
pemeriksaan tanah B Provinsi Lampung dengan surat tanggal 20 Desember 2010 No
08/PPT/KW/2010.
Keempatnya, Perpanjangan hak sampai tahun 2044, secara rahasia baru diterbitkan BPN RI dengan keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14 Mei 2013 No/HGU/BPN RI/2013. Ketika kasus sedang dimediasi Komnas HAM.
(Yusri)
Posting Komentar