Lagi Main Golf di Nongsa, WN Philippines Kehilangan Dompet dan Pelaku Merupakan Residivis


Lagi Main Golf di Nongsa, WN Philippines Kehilangan Dompet dan Pelaku Merupakan Residivis

Lagi Main Golf di Nongsa, WN Philippines Kehilangan Dompet dan Pelaku Merupakan Residivis
Kapolsek Nongsa (Tengah)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, SIK menggelar ungkap kasus atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Mapolsek Nongsa - Batam.

"Pelaku yang di amankan berinisial FAN (18 Tahun) berperan mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci dan 1 buah tas warna hitam motif bunga- bunga dari buggy. Dan Pelaku AM (26 Tahun), yang merupakan Residivis berperan memantau Pergerakan korban, lalu ketika Pelaku FAN beraksi mengambil barang dari buggy," terangnya. Jumat, (03/12/2021)

Kronologi kejadian, lanjutnya berawal Pada hari Minggu (21/11) sekira jam 10.38 WIB, Korban Agnes Remegio Priest (Warga Negara Philippines) dan suaminya sedang bermain golf di Lapangan Golf Palm Spring, Nongsa - Batam.

Setibanya di hole 5 Resort Korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan Buggy karena hendak memukul bola terakhir di Green hole 5. Tiba-tiba Korban mendengar suami nya berteriak “Pencuri-pencuri”, saat itu suami Korban langsung berusaha mengejar pelaku.

Sementara Korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat Buggy diparkirkan, sesampainya di Buggy Korban melihat 1 buah dompet warna merah merk Gucci miliknya hilang.

"Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar RP 8 Juta, sehingga Korban langsung datang Melapor Kepolsek Nongsa," jelasnya.

Lanjutnya lagi, berdasarkan laporan korban. Berikutnya, petugas mengamankan pelaku AM dirumahnya yang beralamat di Kavling Bakau Serip, Nongsa - Batam, (26/11). Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira jam 12.30 WIB Pelaku FAN juga berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam, Nongsa - Batam.

"Saat ini Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 K.U.H.Pidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," Ungkap Kapolsek di dampingi oleh Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama