Abu Sali dan Brigpol Agus S Sudirman. |
Penyerahan dari Warga yang tidak mau disebutkan namanya ini di serahkan oleh Kepala Desa Simpang Pematang Abu Sali kepada Bhabinkamtibmas, ini merupakan hasil dari usaha petugas yang selalu memberikan pengarahan dan pendekatan kepada warga masyarakat bahwasanya memikiki senjata api rakitan itu melanggar hukum.
Menyimpan, memiliki apalagi sampai menggunakan senjata api rakitan merupakan pelanggaran hukum berat, oleh karena itu saya berharap kepada masyarakat, Bapak / ibu sekalian yang masih menyinpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya secara sukarela kepada Polisi," kata Agus Sudirman.
Lanjutnya, Bila senjata itu di serahkan maka tidak akan diproses secara hukum tetapi bila nanti ada operasi yang menyangkut senjata api rakitan, maka siapa saja yang tertangkap akan di proses secara hukum aturan yang berlaku," ucap Agus Sudirman.
"Bhabinkamtibmas itu Abdi Masyarakat yang bekerja 1X24 jam dalam memberikan pelayanan kepada warga binaannya.
(M.Sagiman)
Posting Komentar