K9 BC Batam Mengendus Setengah Kilo Sabu di KM Kelud, Pelaku Gunakan Sandal


K9 BC Batam Mengendus Setengah Kilo Sabu di KM Kelud, Pelaku Gunakan Sandal

K9 BC Batam Mengendus Setengah Kilo Sabu di KM Kelud, Pelaku Gunakan Sandal
Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim K-9 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, kembali berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu/Methamphetamine, dari sala satu penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Terkait hal itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut berinisial MR (28), diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta.

"Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud,(1/12). Anjing K-9 menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR," jelasnya.

Lanjutnya, petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan.

Pelaku dan Barang Bukti
Lanjutnya lagi, petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif Narkoba jenis Sabu/Methamphetamine. Selanjutnya. pelaku dan barang bukti enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu, dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut," tutup Zulfikar Islami.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama