BATAM I KEJORANEWS.COM : Wali Sosialisasi
dan Lokakarya Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Batam Tahun 2021 digelar
secara virtual, Selasa (28/12/2021) pagi.Sekda Batam, Jefridin Hamid-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid yang membuka
kegiatan tersebut mengatakan, program ini turut menyukseskan program-program
pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam demi mewujudkan
kolaborasi menuju kota batam bebas kumuh dan layak huni.
"Salah satunya adalah program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)
yang telah diluncurkan Tahun 2016 lalu untuk diterapkan di 64 kelurahan,"
ucap Jefridin.
Menurutnya, program Kotaku dikoordinasikan oleh Pemko Batam
sebagai nakhoda penanganan kumuh dengan pendekatan pemberdayaan terhadap
masyarakat, menjadikan masyarakat menjadi subjek pembangunan. "Pendekatan
pembangunan yang berbeda inilah yang sejatinya menjadi kunci keberhasilan Kota
Batam," ujarnya.
Lanjut dia, penanganan kumuh yang dilaksanakan melalui
kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
diharapkan terjadi keterpaduan antar sektor. Lintas sektor hendaknya sama-sama
bergerak mencapai sasaran pembangunan kawasan permukiman untuk mewujudkan kota
tanpa kumuh.
Tercatat, selama tahun 2016-2021 telah dilakukan penanganan
terhadap capaian kumuh di Kota Batam yang ditangani dengan kolaborasi berbagai
sumber. Berdasarkan SK Walikota tentang kawasan Tahun 2019 terdapat
1.627,39 hektar berkurang menjadi
1.486,1 hektar pada tahun 2020.
"Diharapkan pada tahun 2021 ini bisa tertangani sesuai
dengan target yang telah di tetapkan," ujarnya.
Selain itu dalam upaya penanganan kumuh tahun 2021, kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemko
Batam untuk menyusun strategi penanganan kumuh tahun 2021. Serta upaya
membangun kolaborasi antar pemko,
provinsi, pihak swasta maupun kelompok peduli lainnya.
"Begitu juga dengan rencana keberlanjutan program, penataan
dan pemeliharaan lingkungan permukiman juga perlu duduk bersama untuk menyusun
strategi bersama dalam pencapaian penanganan kumuh di Kota Batam,"
ujarnya.
Selain itu, berdasarkan PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2020 Kota
Batam harus melakukan restrukturisasi dan revitalisasi Pokja PKP serta
membentuk Forum PKP. Tentu saja Pokja
PKP dan Forum PKP ini harus aktif guna menyusun strategi bersama sebagai upaya
mengoptimalkan kolaborasi dan ketepatan penanganan kawasan kumuh di Kota Batam.
"Untuk itu melalui lokakarya ini, Pemko Batam perlu
membangun jaringan untuk saling menguatkan agar upaya penataan permukiman kumuh
tercapai dengan baik," pungkasnya.
Kominfo
Posting Komentar