BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam
Jefridin Hamid memberikan arahan pada peserta Konsultasi Publik Kedua (KP II)
Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP
Belakangpadang Tahun 2021 di Harris Hotel Batam, Kamis (2/12/2021) pagi.Jefridin Hamid ( Baju Kuning) saat Acara di Harris Hotel-
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari KP pertama yang telah
dilaksanakan dan sudah mengakomodir masukan dan koreksi dari peserta konsultasi
publik pada kegiatan yang dimaksud.
Jefridin menyebutkan, melalui penataan ruang yang bijaksana,
kualitas lingkungan akan terjaga dengan baik. Tetapi bila dilakukan dengan
bijaksana maka kualitas lingkungan juga akan terganggu.
"Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," kata
Jefridin.
Lanjut dia, hal ini tentu dengan mewujudkan keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan. Menurutnya, pengendalian pemanfaatan
tata ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien jika didahului
perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas.
Sebaliknya rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan
mantap akan membuka peluang terjadinya peenyimpangan fungsi ruang secara
efektif dan efisien.
"Pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang
sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang," imbuhnya.
Jefridin menyampaikan, Pemerintah Kota Batam telah memiliki
sejumlah aturan terkait ini. Seperti, Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2021-2041. Lalu
Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan
Batuaji Tahun 2021 – 2041.
"Hal ini merupakan berita yang sangat menggembirakan,
karena kota batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan
ruang," katanya.
Ia menyampaikan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja, yang memberikan semangat peningkatan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha. Maka kini sedang digalakkan penyederhanaan
persyaratan dasar perizinan berusaha.
Sehingga untuk mempermudah perizinan berusaha. Maka RDTR perlu
disusun, sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan
ruang yang tertuang dalam RTRW dan memberikan akurasi yang lebih jelas dalam
menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya.
"RDTR merupakan persyaratan dalam memperoleh kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) berupa konfirmasi KKPR sebagai dasar
persyaratan perizinan berusaha," ujar dia.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pasal 85 Ayat (1) huruf a
bahwa prosedur sebelum penetapan Perwako
RDTR pada saat penyusunan RDTR harus dilakukan cukup satu kali konsultasi
publik dengan melibatkan DPRD.
"Sesuai dengan laporan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tadi bahwa DPRD telah diundang," terangnya.
Konsultasi Publik Kedua (KP II) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Belakangpadang Tahun 2021 di Harris Hotel Batam |
Kominfo
Posting Komentar