Bupati Simon Nahak dan Sofyan Jalil, Menteri ATR/ BPN- |
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H.,MH, kepada
media ini, Jumat (17/12/2021), mengaku pihaknya dalam pertemuan dengan Kementrian
Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional beberapa waktu, telah
membahas masalah tersebut.
Puji Tuhan “saya sudah bertemu dengan
Kementerian ATR/BPN RI, pembicaraan kami soal status tanah Warga Baru asal
Timor Leste yang sudah sekian lama tinggal di Kabupaten Malaka. Kami akan melegalisasi
khusus yang tinggal di Kawasan Hutan Lindung. Kita juga akan menyiapkan tanah
untuk kuburan dan membantu proses Sertifikat Hak Milik (SHM) nya. “ Ujar Bupati
Simon Nahak melalui sambungan telepen selular.
Dengan bantuan pengurusan SHM tersebut, bupati
berharap beban masyarakat eks tim-tim
yang ada di Malaka bisa berkurang.
Kata Bupati lagi, terkait proses SHM tersebut,
nantinya pihaknya akan mengadakan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN
) Malaka.
Selain hal itu, bupati juga menyebutkan, bahwa
pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tanah warga Desa Weoe, Uluklubuk,
Weseben dan Wemean di Kecamatan Wewiku yang tanahnya digunakan oleh PT. IDK.
“ Saya akan berusaha membangun Malaka dengan
rendah hati,” tambah bupati.
( Jolly)
Posting Komentar