BP Batam Gelar Workshop Perizinan Bidang Kepelabuhanan


BP Batam Gelar Workshop Perizinan Bidang Kepelabuhanan

BP Batam Gelar Workshop Perizinan Bidang Kepelabuhanan
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sehubungan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggelar workshop dengan tema “Mekanisme Operasional Perizinan Berusaha Bidang Kepelabuhanan”.

Pertemuan ini sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk menciptakan ekosistem perizinan online yang cepat, akurat dan akuntabel.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 orang peserta, yang terdiri dari Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, beserta jajaran dan para pejabat Eselon II beserta staf di Lingkungan BP Batam, di Ruang Rapat Hang Tuah, Best Western Premier Panbil Batam, (15/12).

Dalam sambutannya, Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana  mengatakan, workshop ini terselenggara sebagai finalisasi dari kegiatan dan diskusi yang telah berlangsung sebelumnya pada Jumat (10/12) silam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sektor transportasi bidang kepelabuhanan merupakan satu dari delapan sektor yang menjadi fokus dari PP Nomor 41 Tahun 2021 dan memiliki 28 perizinan berusaha, baik Perizinan Berusaha maupun Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

"Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 2021, seluruh pelayanan perizinan publik di BP Batam sudah harus berbasis TI sesuai dengan anjuran dari KPK," katanya.

Suasana Kegiatan
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai sarana koordinasi sekaligus meningkatkan kerja sama kepada instansi yang menerbitkan perizinan.

Kehadiran Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) juga memudahkan mitra BP Batam dalam pengelolaan data kepelabuhanan, seperti Surat Keterangan Kerja Bongkar Muat, Surat Keterangan Kerja Angkutan Barang, Surat Keterangan Pemakaian Alat Angkut, Jadwal Operasi Kapal Penumpang, dan lainnya.

"Selain perizinan juga terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di BP Batam yang harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari workshop tersebut, lanjutnya akan diadakan pertemuan serupa untuk para pelaku usaha di Batam.

"Perizinan-perizinan tersebut berkaitan erat dengan para pelaku usaha di Batam, jadi perkembangan terkait perizinan di BP Batam harus kami sosialisasikan, terutama dengan adanya PP Nomor 41 Tahun 2021 akan ada beberapa perubahan dan penyesuaian, baik dari proses bisnis maupun tata caranya," tutupnya.


Kiriman
Humas BP Batam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama