Serah Terima Barang Hibah |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan hibah ikan sebanyak 5,28 ton kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang dilakukan secara simbolis di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Batu Ampar - Batam.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa barang yang dihibahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September 2021.
Barang hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.
"Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar," terangnya di Lokasi Penyerahan Hibah. Kamis, (09/12/2021)
Foto Bersama Tamu Undangan |
Lanjutnya, Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.
"Barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750," katanya.
Penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan.
Turut hadir pada kegiatan, Wali Kota Batam, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Batam, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Batam.
Andi Pratama
Posting Komentar