KOTA BANJAR I KEJORANEWS.COM : Dalam
rangka mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance,
pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik
dalam satu pintu. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat memiliki satu saluran
pengaduan secara nasional. Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(SP4N-LAPOR!).Wawan Gunawan, S.P, M.Si, Kadis Kominfo Kota Banjar-
Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Ko Banjar, Wawan Gunawan, S.P,
M.Si menyampaikan, SP4N-LAPOR! merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses
dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini
pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.
SP4N-LAPOR! Adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu
yang terintegrasi berjenjang secara nasional. Melalui Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),
SP4N-LAPOR! kini menjadi bagian dari SPBE.
“Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan
untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik
dan SP4N-LAPOR! Ini merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE,” jelasnya Jumat kemarin ( 3/12/2021).
Menurut Wawan, SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua
aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional melalui
beberapa kanal pengaduan antara lain website https://www.lapor.go.id ,
SMS 1708, Twitter #LAPOR, dan dapat juga diunduh di Aplikasi Playstore.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong
door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis
apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang
menanganinya. Hal ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan
pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.
“Jadi SP4N-LAPOR! Ini bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan Meningkatkan kualitas pelayanan public”,tambahnya.
Wawan mengajak segenap warga Kota banjar untuk memanfaatkan
aplikasi tersebut.
“Mari, kepada masyarakat Kota Banjar salurkan aspirasi dan
pengaduan anda melalui Jalur resmi Pemerintah, manfaatkan LAPOR (Aplikasi
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) “, pungkasnya.
Kepala bidang informasi Dinas kominfo kota Banjar, Heni
Pamungkas, S.Kom., M.Si menambahkan, ada beberapa cara masayarakat untuk
melapor salah satunya emnggunaan website.
“Cara melapornya yakni, buka https://www.lapor.go.id kemudian
regristrasi, sesudah itu catumkan identitas pelapor, lalu uraikan laporan
secara jelas, kapan waktunya dan tempatnya”,paparnya.
Saat melapor, Lanjutnya, masyarakat harus menggunakan ejaan
Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga bisa di pahami secara jelas,
Jika ada bukti pendukung lainya silahkan lampirkan dan kirimkan lalu tunggu
laporan verifikasi.
“isi laporan dengan EYD yang baik dan benar, kalau ada bukti
lampirkan saja disitu”,tuturnya.
Lebih lanjut Heni menambahkan, Selain laporan ke website
tersebut, masyarakat juga bisa mengunakan layanan lainya, sepeti SMS Centre,
Media Sosial Twitter, dan unduh aplikasi SP4N-Lapor di Paly store.
“ untuk pengaduan melalui SMS, bisa digunakan dengan format SMS,
BJR ( Spasi ) Isi Aduan, kalau di Twitter sendiri menggunakan #LAPORBJR, atau
bisa melalui aplikasi SP4N yang bisa di unduh di Playstore”,pungkasnya.
(Adv/Asep).
Posting Komentar