Apel Tiga Pilar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang Natal dan Tahun Baru - |
Acara ini diselenggarakan di Halaman Polres Brebes dan diikuti oleh unsur TNI, Polri, dan perwakilan Kepala Desa, Selasa (14/12/2021) pagi.
Dalam arahannya, Bupati Brebes mengatakan, Apel tiga pilar ini diselenggarakan sesuai dengan inmendagri no 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid 19 di wilayah Kab. Brebes, ke depan kita harus antisipasi adanya gelombang penyebaran covid 19 di wilayah Brebes khususnya pada saat perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Kab. Brebes.
Ia juga mengatakan meskipun saat ini Kab. Brebes status PPKM nya adalah level 2 Namun penyebaran covid 19 masih terjadi oleh karena itu kita tetap harus mengantisipasinya, Mari kita bersama sama genjot terus pelaksanaan vaksinasi sehingga masyarakat kita menjadi kebal kepada covid 19.
"3 Pilar dan satgas covid 19 diharapkan dapat terus menjaga kekompakan sinergitas sehingga kita dapat menekan penyebaran covid 19, Kami ingatkan bahwa pemerintah Kab Brebes saat ini capaian vaksinasinya masih kurang dan untuk mencapai level 1 masih jauh kita masih dibawah 60%, saat ini kita memiliki 300 ribu vaksin yang tersedia oleh karena itu kita harus segera melaksanakan vaksinasi ke masyarakat yang belum vaksin baik tahap 1 atau 2, semoga sebelum akhir Desember kita bisa mencapai 70%.," kata Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Brebes juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada jajaran Polres Brebes, kodim 0713 Brebes dan jajaran pemerintahan desa yang selama ini telah membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran covid -19 di wilayah Kab.Brebes.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Brebes melalui Kabag Ops Kompol Dedi Mulyadi menjelaskan adanya apel 3 pilar ini, diharapkan bhabinkamtibmas, babinsa dan kepala desa selalu bersinergi, terutama dalam melaksanakan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas di wilayah tugasnya masing-masing. “Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Desa harus berpegang teguh pada pancasila dan undang-undang dasar 1945, serta dapat memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di wilayah tugasnya.
sementara babinsa sebagai unsur pelaksana koramil, bertugas melaksanakan bimbingan dan tugas teritorial, memberikan penyuluhan bela negara serta membangun masyarakat di bidang pertahanan dan keamanan negara, sedangkan Bhabinkamtibmas adalah pengemban tugas kepolisian, seperti sambang, door to door system dan problem solving di tingkat desa / kelurahan,” jelas Kompol Dedi.
Kabag Ops Juga memberikan penekanan yang harus diperhatikan terutama tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 diantaranya dengan mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan covid-19 di masing-masing lingkungan, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T, termasuk melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
(Salam)
Posting Komentar