Ketika berikan Surat Ketua DPRD Tubaba |
Surat yang diterima Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulang Bawang Barat, Eliana SH MH dan diantar oleh Rulaini beserta rombongan mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi tersebut berisikan tentang permohonan kepada wakil rakyat di Kabupaten Tulangbawang Barat, untuk berkenan memfasilitasi dan/ atau menjembatani penyelesaian permasalahan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan Masyarakat Bandardewa yang berlokasi diantara PAL 133 hingga PAL 139, Pascaputusan PTUN Bandarlampung Nomor: 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021.
"Kami mohon agar Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat C.q Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, berkenan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tanah dimaksud secara arif dan bijaksana," bunyi surat yang ditandatangani para Kuasa Hukum Joni Widodo, SH., MM Okta Virnando, S.H.,MH, Hendra Saputra, S.H, Dedi Wijaya, S.H, Ahmad Mustofa, SSy.,S.H., Andriyadi, S.H., Maylyndha Marlina Lestari,SH.,MH dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro.
Sementara itu, perwakilan masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini, mengatakan bahwa Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa hari ini selain mengantarkan surat dari kuasa hukum sekaligus juga menyerahkan dua bundel berkas dokumen berisikan risalah sengketa tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) (mafia tanah di balik HGU atas nama PT HIM) yang ditulis oleh Ir Achmad Sobrie MSi kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan dokumen fakta persidangan PTUN Bandar Lampung perkara No 39/G/2021/PTUN BL.
"Surat tersebut telah diterima oleh Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, Eliana SH MH," tutur Rulaini kepada awak media, di halaman perkantoran DPRD Tulang Bwang Barat, Selasa (14/12/2021).
Rulaini juga menjelaskan, tentang rencana pihaknya dalam waktu dekat akan memulai pembangunan sedikitnya seribu rumah hunian untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa.
"Kami akan membangun 1000 rumah untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa," pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan persnya.
Sobrie menerangkan, bahwa surat yang disampaikan ke DPRD Tulangbawang Barat hari ini berisi laporan keluh kesah masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang selama 40 tahun berjuang terkendala oleh permainan mafia tanah.
"Pelaporan keluh kesah kami masyarakat adat 5 keturunan tanah yang dicaplok PT HIM secara sewenang-wenang sejak tahun 1982 dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan Mafia Tanah yang telah kami sampaikan ke Polda Lampung," kata Sobrie via pesan elektronik.
Dengan digelar di forum rapat dengar pendapat di DPRD Tulang Bawang Barat, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung itu, diharapkan ada solusi dalam penyelesaiannya dengan pihak PT HIM tanpa ada pertumpahan darah di lapangan.
"Bila tidak juga ada solusi, maka tanah kami seluas 1.100 hektar lebih yang tidak masuk dalam HGU No 16 tahun 1989, karena yang tercatat dalam sertipikat No 16 hanya 206 hektar, namun tetap dikuasai dan ditanami karet di Pal 133 sampai 138 oleh PT HIM akan kami ambil, karena kami yakin tanah kami yang beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No 79/Kampoeng/1922 telah didaftarkan pada tanggal 27 April 1936 dan terakhir terdaftar di kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/SKPT/2006 selama 40 tahun ini atas kolaborasi direktur PT HIM dengan Mafia Tanah dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN dan pemerintah daerah setempat," rincinya.
"Bila sengketa tanah ini tidak segera juga diselesaikan, sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat adat 5 keturunan dengan pihak PT HIM. Sejauh ini masih kondusif karena mereka (Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa) masih menghargai saya," tandasnya.
(Ys)
Posting Komentar