Kabid Humas Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, berinisial JI Alias J dan Inisial AS Alias AB, Inisial JI Alias J diamankan dirumahnya yang berada di Wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Bengkong, Batam - Kepri. dan pelaku inisial AS Alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Centre, Batam Kota, Batam - Kepri.
"Dua orang pelaku ini yang melakukan pengurusan pengiriman PMI Ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu, dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK, MSi, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, dalam ungkap kasus, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Senin, (27/12/2021)
Baca Juga:
Barang Bukti |
Lanjutnya, berawal pada Rabu tanggal 15 Desember 2021 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut PMI Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim Ditreskrimum polda kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal.
Dari JI Alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, Buku rekening Bank BRI, 1 Unit Sepeda Motor. Dan dari inisial AS Alias AB diamankan barang bukti 1 Unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri pelaku inisial AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 Unit mobil Toyota Corona warna Gold.
"Tidak berhenti sampai disini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 Unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 Unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal," ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku ini, sambungnya telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan PMI ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatan kedua pelaku ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Baca Juga:
Suasana Ungkap Kasus |
Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol.Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, MSi menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa kasus ini terjadi di daerah Malaysia, dan berangkat dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dilapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, kedua tersangka ini adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI.
"Mereka ini tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya, untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkap nya," jelasnya.
"Kami dari gabungan Satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal," ungkapnya.
Andi Pratama
Posting Komentar