Pelaku pencabulan. |
Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil di amankan seorang tersangka berinisial AHR(22) Tahun asal Warga Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, di rumah orang tua korban.
Sedangkan nama korban, sebut saja Melati(bukan nama aslinya bahkan umur enggan disebutkan namanya) dari Desa Suka Bhakti, Kecanatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik yang di Wakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur, berinisial AHR saat berada di rumah orang tua korban.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Menjelaskan kejadian bermula diketahui Pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira pukul 20:00 Wib, saat Melati pergi meninggalkan rumah yang berada di Desa Suka Bhakti, tetapi orang tua korban tidak mengetahui kemana perginya Melati.
Lalu keesokan harinya sekira pukul 09:30 Wib, orang tua korban dihubungi oleh kerabatnya, bahwa anaknya baru saja diantar oleh seorang Laki-laki yang tak dikenal ke rumahnya dan saat itu Melati dalam keadaan menangis. Mendengar hal itu orang tua korban langsung bergegas menjemput anaknya di rumah kerabatnya tersebut. Setelah sampai di sana, orang tua korban sempat mengobrol dengan kerabatnya tersebut dan menanyakan apa yang terjadi, terang Kasat Reskrim.
Kemudian, setelah 2 (dua) malam Melati yang berada di rumah kakaknya, barulah ia mau bercerita, bahwa dia telah disetubuhi oleh seorang Laki-laki yang berinisial AHR dengan panggilan R. Pada Hari Minggu tanggal 07 November 2021 di Daerah Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Mendengar keterangan dari korban, orang tua bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji, ungkap Iptu Fajrian.
Penangkapan tersangka terjadi pada Hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira Pukul 20:00 wib. Ketika itu Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tua korban, menanggapi laporan tersebut Team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 buah Handphone merek VIVO Y18. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka akan di jerat dengan pasal sebagaimana di maksud di dalam pasal 82 jo 76 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016, pungkas Iptu Fajrian Rizki.
(Yusri)
Posting Komentar